Frustrasi Ditinggal Sang Istri, Mantan Residivis di Pringsewu Pilih Pesta Sabu

Gara-gara frustasi ditinggal istrinya, CP (29) memilih untuk melakukan pesta sabu.

Editor: Samir Paturusi
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi sabu-Gara-gara frustasi ditinggal istrinya, CP (29) memilih untuk melakukan pesta sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO-Gara-gara frustrasi ditinggal istrinya, CP (29) memilih untuk melakukan pesta sabu.

Warga asal Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus bersama DP (23) yang merupakan tetangganya. 

Keduanya ditangkap beberapa saat setelah melakukan pesta sabu, Jumat (20/11/2020) malam.

Baca Juga: Lakoni Bisnis Sabu, Warga Gunung Samarinda Balikpapan Raup Keuntungan Rp 200 Ribu Per Gram

Baca Juga: Berpura-pura Jadi Petani dengan Pakaian Lusuh, Pria di Sulbar Ternyata Bawa 5 Kg Sabu

Baca Juga: Pria Paruh Baya di Balikpapan Dibekuk, Polisi Temukan 13 Paket Sabu

Kepada polisi, CP mengaku mengonsumi barang haram tersebut karena frustrasi ditinggal istri.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti dua plastik klip bekas pakai.

"Dalam plastik klip tersebut masih tersisa residu narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Khairul, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (22/11/2020).

Ditambahkan Khairul, CP mengaku mengisap sabu.

Ia memakai sabu lantaran frustrasi sejak ditinggal pergi istrinya tiga bulan lalu.

Sementara DP mengaku terjerumus kembali ke penyalahgunaan narkoba karena salah pergaulan.

Padahal, ia baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2020 lalu.

DP bebas dalam program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Baca Juga: Lapas Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan Sabu, 6 Paket Disimpan di Pembungkus Mie Instan

Baca Juga: Bocah 8 Tahun di Nunukan Hobi Mencuri, Sejak Bayi Sudah Konsumsi Sabu Campur Susu

Baca Juga: NEWS VIDEO Oknum Kanit Satresnarkoba Mesuji Pesta Sabu, Sang Polwan Akhirnya Dicopot dari Jabatan

Ironisnya, baru dua bulan menghirup udara bebas, DP kembali dijebloskan ke penjara.

Atas perbuatan itu, keduanya kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Pringsewu.

Keduanya dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pra di Pringsewu Ini Jadi Pemakai Sabu KarenaFrustasi Ditinggal Istri, https://www.tribunnews.com/regional/2020/11/23/pra-di-pringsewu-ini-jadi-pemakai-sabu-karenafrustasi-ditinggal-istri?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved