INFO GTK, BLT Guru Honerer Sudah Cair, Pencairan BSU Rp 1,8 Juta, Cek Rekening BRI BNI BTN Mandiri

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah mengumumkan pencairan BSU ini. Pencairan dilakukan bertahap hingga akhir November 2020..

Kolase TribunKaltim.co/ Instagram Kemdikbud.ri
INFO GTK, BLT Guru Honerer Sudah Cair, Pencairan BSU Rp 1,8 Juta, Cek Rekening BRI BNI BTN Mandiri 

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

2. PTK dapat mengecek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:

Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk pendidik dan PTK jenjang pendidikan dasar, maupun menengah
Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi

3. PTK selanjutnya menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sebagaimana disampaikan di atas

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

5. PTK diberi waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021 BSU Kemendikbud sendiri disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yakni:

Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Mandiri
Bank Tabungan Negara (BTN)

BSU Kemendikbud akan mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.

Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," ujar Nadiem Makarim.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."

"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ungkap Nadiem.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 November 2020, Rahasia Aldebaran Terbongkar? Andin & Rosa Bertemu di Panti

Baca juga: INSENTIF Prakerja Diperpanjang dan Ditambah? Cek Faktanya! Cara Isi Survey Prakerja di Dashboard

Baca juga: Saldo Pelatihan Prakerja Bisa Dicairkan? Cek Pengumuman Survey di Dashboard, Gelombang 12 Kapan?

Baca juga: Ibrahimovic Kembali Garang, AC Milan Bungkam Napoli, Rossoneri Kembali Pimpin Klasemen Liga Italia

Dikenakan pajak

BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.

Penerima dan Syarat Penerima BSU Kemendikbud yakni meliputi:

1) Pendidik non-PNS

  •  Guru
  • Dosen
  • Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
  • Pendidik pendidikan anak usia dini
  • Pendidik kesetaraan

2) Tenaga Kependidikan non-PNS

  • Tenaga perpustakaan
  • Tenaga laboratorium
  • Tenaga administrasi

(TribunKaltim.co/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemdikbud Pastikan info.gtk.kemdikbud.go.id Normal dan Bisa Diakses", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/21/185616665/kemdikbud-pastikan-infogtkkemdikbudgoid-normal-dan-bisa-diakses?page=all#page2.
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved