INFO GTK, BLT Guru Honerer Sudah Cair, Pencairan BSU Rp 1,8 Juta, Cek Rekening BRI BNI BTN Mandiri
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah mengumumkan pencairan BSU ini. Pencairan dilakukan bertahap hingga akhir November 2020..
TRIBUNKALTIM.CO - INFO GTK, BLT guru honerer sudah cair, segera cek rekening.
BLT guru honerer atau disebut juga BSU Kemdikbud sudah cair sejak beberapa hari yang lalu.
Sebagian guru honorer sudah menerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 1,8 juta ini.
Pencairan akan dilakukan bertahap hingga akhir November 2020.
Baca juga: TERBARU Info GTK, info.gtk.kemdikbud.go.id Bisa Diakses Lagi, Cek Syarat Pencairan BSU Rp 1,8 Juta
Baca juga: Menaker Umumkan BLT BPJS Tahap 4 Sudah Cair, Rp 1,2 Juta Ditransfer, Cara Cek Dapat BLT atau Tidak
Baca juga: KEPASTIAN Kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka di prakerja.go.id, Cara Mengisi Survey Prakerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah mengumumkan pencairan BSU ini.
Lewat laman Instragram resmi yang sudah terverifikasi, Kemdikbud.ri merilis pengumuman tersebut.
Di laman Instagram kemdikbud.ri diumumkan sebagai berikut:
"#SahabatDikbud, Kemendikbud berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020. Bantuan tsb diberikan bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran Rp3,66 triliun.
.
“Kemendikbud selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria dalam menyelenggarakan bantuan. Sehingga memudahkan para calon penerima untuk mendapatkan bantuan” - Mendikbud Nadiem Makarim pada peluncuran #BSUKemendikbud, Selasa (17/11).
.
Dalam mendata para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yg dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan, Kemendikbud didukung @kemenkeuri dan Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional.
.
#MerdekaBelajar #BSUKemendikbud."
Warganet juga sudah ada yang mendapat BSU Rp 1,8 juta ini.
"Alhamdulillah termksh Kemendikbud sy mendpatkan," tulis pemilik akun dyah**6.
Sudah Bisa Diakses
Laman https://www.info.gtk.kemdikbud.go.id sempat tak bisa diakses.
Kini, laman tersebut sudah bisa diakses kembali.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud)
Kemdikbud memastikan laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ normal dan bisa diakses.
Laman ini merupakan laman pengecekan guru penerima bantuan Rp 1,8 juta yang akan diterimakan dalam sekali penerimaan.
Bantuan ini diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau honorer.
Sejak Jumat (20/11/2020) kemarin hingga hari ini, Sabtu (21/11/2020), ada keluhan laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id sulit diakses.
Keluhan-keluhan mengenai sulitnya akses ke laman tersebut beredar di media sosial Twitter.
Saat dikonfirmasi, Kepala Subbagian Hubungan Media Bagian Hubungan Antarlembaga Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud, Seno Hartono mengatakan, laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dalam kondisi normal dan bisa diakses.

"Kami cek bisa diakses," kata Seno, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril mengatakan, saat ini laman tersebut telah kembali normal.
"Saat ini sudah kembali normal," kata Iwan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Melalui laman itu, guru honorer dan tenaga kependidikan bisa mengecek data penerima BSU.
Seperti diberitakan, BSU diberikan kepada 2.034.732 orang yang terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.
BSU tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
Hal itu diinformasikan secara langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Makarim.
"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ungkap Nadiem, dikutip dari Setkab.go.id.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS, direncanakan menyasar 2.034.732 orang, yakni untuk 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.

"Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi," ujar Nadiem.
Nadiem juga menjelaskan bahwa BSU tersebut akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir bulan November 2020.
Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
Baca juga: Cara Mengisi Survey Prakerja, Kenapa Survey Prakerja Tidak Muncul di Dashboard prakerja.go.id?
Baca juga: Menaker Umumkan BLT BPJS Tahap 4 Sudah Cair, Rp 1,2 Juta Ditransfer, Cara Cek Dapat BLT atau Tidak
"Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi."
"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang," lanjutnya.
Syarat BSU Kemdikbud
Untuk mendapatkan BSU Kemdikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca juga: Saldo Pelatihan Prakerja Bisa Dicairkan? Cek Pengumuman Survey di Dashboard, Gelombang 12 Kapan?
Cara pencairan
Untuk proses pencairan bantuan, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima.
PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:
- Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id, atau
- Pangkalan Data Dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/
Selain itu, PTK juga harus menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemdikbud, yang meliputi:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- SPTJM yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai dan ditandatangani PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan, menunjukkannya ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan, menunjukkannya ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.
Untuk mencairkan BSU Kemendikbud bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS caranya adalah sebagai berikut:
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
2. PTK dapat mengecek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:
Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk pendidik dan PTK jenjang pendidikan dasar, maupun menengah
Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi
3. PTK selanjutnya menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sebagaimana disampaikan di atas
4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
5. PTK diberi waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021 BSU Kemendikbud sendiri disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yakni:
Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Mandiri
Bank Tabungan Negara (BTN)
BSU Kemendikbud akan mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.
Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.
"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," ujar Nadiem Makarim.
Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.
"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."
"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ungkap Nadiem.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 November 2020, Rahasia Aldebaran Terbongkar? Andin & Rosa Bertemu di Panti
Baca juga: INSENTIF Prakerja Diperpanjang dan Ditambah? Cek Faktanya! Cara Isi Survey Prakerja di Dashboard
Baca juga: Saldo Pelatihan Prakerja Bisa Dicairkan? Cek Pengumuman Survey di Dashboard, Gelombang 12 Kapan?
Baca juga: Ibrahimovic Kembali Garang, AC Milan Bungkam Napoli, Rossoneri Kembali Pimpin Klasemen Liga Italia
Dikenakan pajak
BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.
Penerima dan Syarat Penerima BSU Kemendikbud yakni meliputi:
1) Pendidik non-PNS
- Guru
- Dosen
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik pendidikan anak usia dini
- Pendidik kesetaraan
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga administrasi
(TribunKaltim.co/Kompas.com)