Apa Kabar UU Cipta Kerja? Airlangga Hartarto Beber Progres Terbaru Penyusuan Puluhan PP dan Perpres
Apa kabar UU Cipta Kerja? Airlangga Hartarto beber progres terbaru penyusuan puluhan PP dan Perpres
TRIBUNKALTIM.CO - Apa kabar UU Cipta Kerja? Airlangga Hartarto beber progres terbaru penyusuan puluhan PP dan Perpres.
Polemik mengenai pro dan kontra Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah mulai mereda.
Kini, Pemerintah sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden ( Perpres) turunan dari UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, meski menuai penolakan luas, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akhirnya menandatangani draft UU Cipta Kerja menjadi lembaran negara.
Harmonisasi dalam rangka percepatan pembahasan dan penyelesaian 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, dikebut oleh pemerintah.
Ini dilakukan agar akhir November atau awal Desember 2020, 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) bisa selesai.
Baca juga: Update Video Syur Mirip Gisel, Artis Ini Desak Polisi Tersangkakan Eks Istri Gading Martin, Pansos?
Baca juga: Cara Pencairan BLT Guru Honorer, Bagaimana Jika Tak Punya NPWP? Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Fadli Zon Tiba-Tiba Ingat Era Ahok, Pangdam Jaya Banjir Karangan Bunga, Sampaikan Salam Akal Sehat
Baca juga: Lewat 15 Desember, Insentif Prakerja Tak Bisa Dicairkan, Jadwal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
Kementerian Perekonomian menjadi leading sector guna merampungkan peraturan pendukung ini bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Sejauh ini sudah terdapat 30 peraturan pelaksanaan (27 RPP dan 3 RPerpres) yang selesai dan di-upload di Portal UU Cipta Kerja ( https://uu-ciptakerja.go.id/).
“Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan RPerpres yang memerlukan masukan dari masyarakat atau publik, sudah bisa di-upload dan diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja.
Sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada media pada Senin (23/11/2020).
Kini tinggal 14 peraturan pelaksanaan (13 RPP dan 1 RPerpres) yang masih belum di-upload ke Portal UU Cipta Kerja.
Aturan tersebut masih memerlukan harmonisasi dan sinkronisasi.
Namun tak semua RPP itu memerlukan masukan dari masyarakat, karena sudah ditetapkan di UU Nomor 11 tahun 2020 (Cipta Kerja).
Misalnya RPP tentang Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi, karena pokok-pokoknya sudah ditetapkan di UU Cipta Kerja.
Pemerintah tinggal menetapkannya ke dalam PP.
Baca juga: Terjawab, Bolehkan Warga Pasang Baliho Habib Rizieq? Penjelasan Pangdam Jaya, Turun dengan Kapolda
Beberapa RPP yang masih memerlukan pembahasan dan harmonisasi adalah, RPP yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan (4 RPP).
Pemerintah bersama Tim Pembahasan Tripartit Nasional masih terus membahas RPP Ketengakerjaan ini.
Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, bahkan saat pembahasannya sudah selesai.
Namun masih dilakukan sinkronisasi antar K/L dan asesmen terhadap konsistensi pengaturan perizinan di masing-masing sektor.
Hal ini dilakukan agar menghindari tidak sinkronnya kebijakan.
Baca juga: Update Kasus Video Syur 19 Detik, Polisi Beber Indikasi Kemiripan dengan Gisel, Pengakuan Tersangka
Harmonisasi dan Sinkronisasi
Begitu pula dengan RPP di sektor keagamaan, terkait pengaturan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenko Perekonomian tengah berkoordinasi bersama-sama dengan Kementerian Agama, Asosiasi/Forum Asosiasi dan para Pelaku Usaha penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.
RPerpres tentang pengaturan usaha di bidang penanaman modal, juga sedang dilakukan sinkronisasi pengaturan alokasi Bidang Usaha untuk UMK dan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar.
“Rancangan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau yang kita kenal sebagai Daftar Prioritas Investasi (DPI), saat ini sedang dilakukan sinkronisasi agar sejalan dengan RPP lainnya.
Seperti RPP yang terkait dengan UMKM dan Koperasi, agar seimbang antara kebutuhan mendorong investasi dengan perlindungan dan pemberdayaan UMKM,” terang Menko Airlangga Hartarto.
RPP Perdagangan dan RPP Perindustrian, juga sudah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi proses bisnis antara kedua sektor.
Baca juga: Update Liga Italia, Kondisi Mengejutkan Ibrahimovic Bikin AC Milan Pusing, Rafael Leao Juga Senasib
Saat ini masih menunggu proses finalisasi hasil harmonisasi untuk dituangkan ke dalam RPP Perdagangan dan juga di RPP Perindustrian.
Untuk RPP KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), saat ini Kemenko Perekonomian tengah mengharmonisasikan berbagai skema insentif dan kemudahan, dengan kondisi empirik di lapangan.
Hal ini menyangkut perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai (insentif fiskal), serta berbagai kemudahan perizinan dan insentif non-fiskal.
“Pemerintah optimistis akan dapat menyelesaikan semua Peraturan Pelaksanaan ini tepat waktu, dengan tetap membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyelesaian seluruh RPP dan RPerpres aturan turunan UU Cipta Kerja,” ucap Airlangga Hartarto.
Kini pemerintah terus membuka ruang kepada masyarakat dan stakeholder UU Cipta Kerja untuk memberikan masukan.
Baca juga: SOAL TVRI Hari Ini Kelas 1-3 Selasa 23 November 2020, Tugas TVRI: Bangun Datar & Pola Bangun Datar
Diharapkan dalam waktu yang tersisa, sejak tiga bulan diundangkan, semua masukan diterima hingga peraturan pendukung pelaksana UU Cipta Kerja rampung dan siap dimanfaatkan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Airlangga Hartarto: Tinggal 14 Peraturan Pendukung UU Cipta yang Perlu Harmonisasi dan Sinkronisasi, https://www.tribunnews.com/kilas-non-kementrian/2020/11/24/airlangga-hartarto-tinggal-14-peraturan-pendukung-uu-cipta-yang-perlu-harmonisasi-dan-sinkronisasi.