Integrasi Perpajakan Pegadaian, Data Nasabah Tetap Aman
Data nasabah tetap aman pasca integrasi data perpajakan yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pegadaian
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Data nasabah tetap aman pasca integrasi data perpajakan yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pegadaian.
Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani melalui siaran tertulisnya menegaskan bahwa data keuangan dan transaksi perpajakan nasabah tetap terjaga dengan aman.
Menanggapi beberapa pemberitaan dengan tajuk 'Kini, DJP Bisa Intip Data Keuangan dan Perpajakan Nasabah Pegadaian'
Baca Juga: Sabili Archery Sabet Juara Umum BIAC, Raih Tabungan Emas dari PT Pegadaian
Baca Juga: Waspada Buat Warga Balikpapan, Ada Penipuan Lelang Online Mengatasnamakan Pegadaian di Instagram
Baca Juga: 400 Peserta Panahan Bersaing, Rebut Total Hadiah Tabungan Emas Senilai Rp 42 Juta dari Pegadaian
"Integrasi perpajakan ini menyangkut data perpajakan perusahaan/vendor yang melaksanakan proyek/pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja dari Pegadaian," ujarnya, Selasa (24/11/2020).
Pajak yang timbul dari penghasilan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, baik berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak lainnya langsung dipotong oleh Pegadaian selaku Wajib Pungut/Wajib Potong Pungut.
Lebih jauh dijelaskan, integrasi yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot serta transaksi keuangan yang merupakan objek pajak.
E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital.
Dengan implementasi ini maka pihak Pegadaian, perusahaan/vendor, dan DJP dapat mengakses data pajak terkait pekerjaan yang dilaksanakan secara terintegrasi.
"Hal ini akan menjamin akurasi data secara sistem sekaligus mempermudah dalam proses validasi," tegasnya.
Baca Juga: Manfaatkan Teknologi Informasi, Pegadaian Jadi BUMN Pertama Terapkan Pemindai Wajah
Baca Juga: Kontribusi Pajak Terus Meningkat, Pegadaian dan DJP Lanjutkan Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan
Baca Juga: Pegadaian Akan Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online, 400 Akun Instagram Palsu
Sedangkan dalam penandatangan nota kesepahaman tahap II mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA) yaitu melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun/mata anggaran yang berlaku di Pegadaian.
Dengan penandatanganan MOU ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian.
"Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan data perpajakan atau transaksi keuangan nasabah yang memanfaatkan produk atau layanan Pegadaian," pungkasnya.
(Tribunkaltim.Co/Heriani)