Jumat, 5 Juni 2026

Dugaan Korupsi Dispora Berau

Kejari Berau Tetapkan 4 Tersangka Korupsi, Antara Lain Kepala Dinas Pertanahan dan Oknum Staf DLHK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau ( Kejari Berau ) telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembebasan lahan.

Tayang:
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Jufri menjelaskan pengungkapan kasus korupsi tersebut bermula dari kecurigaan pembebasan lahan yang nilainya cukup besar. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau ( Kejari Berau ) telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembebasan lahan untuk meningkatkan sarana dan prasarana lapangan sepakbola di Jl Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Selasa (24/11/2020).

Empat tersangka korupsi yang terjadi di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga 2014 lalu itu masing-masing SP (58) pengguna anggaran, AMS (48) pemilik lahan, AN (49) dan SS (53) selalu penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi.

Dari empat tersangka tersebut dua di antaranya berstatus ASN yakni Kepala Dinas Pertanahan dan 1 lainnya oknum staf di kantor DLHK Berau.

Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Jufri menjelaskan pengungkapan kasus korupsi tersebut bermula dari kecurigaan pembebasan lahan yang nilainya cukup besar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 25 November 2020, Kalimantan Timur dan Kaltara Berpotensi Hujan Lebat

Baca Juga: Lawan Pandemi Corona di Kutai Timur, 30 Staf dan Anggota DPRD Kutim Jalani Tes Swab Gratis

"Kita curiga bahwa sebenarnya di anggaran perubahan 2014. Itu sudah ada DPA waktu itu masih bagian pemerintahan. Dianggarkan hanya Rp 470 juta tapi tidak jadi dilaksanakan," bebernya.

"Kemudian ada perubahan dan muncul lagi anggarannya tapi dialihkan ke Dispora, di Dispora muncul anggaran jadi Rp 1,6 milyar lebih lah. Nah, kok bisa seperti ini dari situlah kita kemudian melakukan penelusuran," jelas Jufri yang didampingi kasi Pidsus Mosesz Rahat Reguna.

Dari penelusuran tersebut kata Jufri diketahui bahwa tersangka AMS dapat kuasa dari pemilik tanah yang telah meninggal untuk mengurus atau menjual tanah tersebut.

Baca Juga: Panjang Sungai Bontang Kuala 13 Km, Anggaran Terbatas, Realisasi Penurapan Belum Bisa Dilakukan

"Dia (AMS) sebagai pemegang kuasa, dia juga sebagai pembeli. Jadi, para pihaknya ada di sini. Nah, dasar itulah dia beli tanah itu Rp 650 juta dengan luas 9 ribu meter lebih," ujarnya.

"Kemudian berapa bulan kemudian dia jual ke pemerintah daerah, hanya seluas 3670 meter tapi harganya Rp 1.6 milyar lebih," pungkasnya.

Sehingga dinilai terjadi Mark up yang dipermainkan oleh para tersangka dalam pembebasan lahan tersebut.

Baca Juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan

Baca Juga: 3 Toko di Samboja Kukar Ludes Terbakar, Dugaan Penyebab Ada Satu Rumah Korsleting Listrik

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved