Nasib Calon Pimpinan SKPD di Tangan Bupati PPU Abdul Gafur Masud
Hasil akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Pratama Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur telah keluar.
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Hasil akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Pratama Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur telah keluar.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa panitia seleksi harus memilih 3 peringkat dari beberapa peserta seleksi terbuka dengan nilai yang tertinggi.
Sebelumnya, sebanyak 13 pejabat dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, mengikuti lelang jabatan atau open bidding guna mengisi jabatan eselon II untuk 3 kursi kepala dinas yang masih kosong.
Baca Juga: Disdikpora PPU Siap Lakukan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Januari 2021 Nanti
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Capai 169 Orang di PPU, Kecamatan Penajam Sumbang Angka Terbanyak
Baca Juga: Hilangkan Stres Saat Pandemi, Warga PPU Salurkan Hobi dengan Mancing, Ini Hasilnya
13 pejabat tersebut terdiri dari 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Untuk Dinas Kesehatan yaitu dr Jansje Grace Maksiat, Hidayatul Rakhim, dan dr Lukasiwan.
Kemudian Dinas Pertanian yaitu Juzlizar Rakhman, Dyayadi, Ahmad Nor, Rozihal Asward dan Mulyono.
Sementara itu untuk Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan yaitu Arifin, Evi Biola, Arief Murdiyanto, Supriyadi dan Muliadi.
Adapun dari hasil keputusan panitia seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II Kabupaten PPU tahun anggaran 2020 tanggal 20 November 2020 diantanya dari Dinas Kesehatan yaitu Jansje Grace Maksiat, Hidayatul Rakhim, dan dr Lukasiwan.
Untuk Dinas Pertanian yaitu Dyayadi, Mulyono dan Rozihal Asward dan untuk Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan yaitu Arief Murdiyanto,Evi Biola dan Muliadi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairudin mengatakan bahwa saat ini sesuai dengan aturan, bahwa pemilihan dari 3 peringkat besar dari masing-masing SKPD tersebut tinggal menunggu kewenangan dari kepala daerah dalam hal ini adalah Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud.
Baca Juga: Perlu Diingat Polres PPU Tidak Mengeluarkan Izin Keramaian! Ada Pasalnya
Baca Juga: Waduh, Dua ASN di PPU Mengidap HIV, Dua Penderita Tahun Ini Meninggal
Baca Juga: Warga PPU yang Sudah Terima Bantuan UMKM tak Dapat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
"Sesuai aturan nanti kewenangan ppk untuk memilih dari 3 nama tersebut. Kami sudah mengusulkan rekom pesetujuan pelantikan," kata Khairuddin, Selasa (24/11/2020).
Sementara itu, untuk waktu pelantikan oleh ketiga SKPD tersebut, Khairuddin belum bisa memastikan kapan akan diselenggaranya pelantikan oleh Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
(TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MS)