Pilkada Kukar
Pilkada Kukar Dipastikan Berlanjut, Tak Ada Diskualifikasi Calon, Ini 11 Poin Pernyataan Resmi KPU
Pilkada Kukar dipastikan berlanjut, tak ada calon atau pasangan calon yang didiskualifikasi.
Baca Juga: 3 Toko di Samboja Kukar Ludes Terbakar, Dugaan Penyebab Ada Satu Rumah Korsleting Listrik
Kesembilan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dengan segera melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 November 2020 terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan : 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 25 November 2020, Kalimantan Timur dan Kaltara Berpotensi Hujan Lebat
Baca Juga: Lawan Pandemi Corona di Kutai Timur, 30 Staf dan Anggota DPRD Kutim Jalani Tes Swab Gratis
Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan oleh karenanya terhadap Drs. Edi Damansyah, M.Si., tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020," kata Nofand membacakan poin ke-10 siaran pers KPU Kukar.
Baca Juga: Panjang Sungai Bontang Kuala 13 Km, Anggaran Terbatas, Realisasi Penurapan Belum Bisa Dilakukan
Kesebelas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) dengan segera mengantar keputusan hasil klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia.
(TribunKaltim.co/Sapri)