SKCK Jadi Syarat Wajib untuk Melamar Kerja, Ini Cara Membuat Secara Online, Lengkap dengan Biayanya

SKCK Jadi syarat wajib untuk melamar kerja, Ini cara membuat Secara online, Lengkap dengan biayanya

Editor: Nur Pratama
IST/Tribun Jabar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 

TRIBUNKALTIM.CO - SKCK Jadi syarat wajib untuk melamar kerja, Ini cara membuat Secara online, Lengkap dengan biayanya

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung datang ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Selain itu, pembuatan dapat dilakukan secara online dengan cara menggunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi skck.polri.go.id.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Baca Juga : TERJAWAB Kapan Prakerja gelombang 12 Dibuka Via Login www.prakerja.go.id, Ini  Cara dan Link Daftar

Baca Juga : SERU Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 24 November 2020, Pelukan Pertama Al dan Andin, Bikin Baper

Baca Juga : Libur Panjang Akhir Tahun Dibatalkan? Muhadjir Bocorkan Arahan Terbaru Jokowi Soal Masa Cuti Bersama

Baca Juga : Semakin Jelas? AC Milan Dikabarkan Tertarik Datangkan Yusuf Yazici, Sang Agen Beri Kabar Mengejutkan

Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK dikutip dari skck.polri.go.id:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved