Breaking News

SKCK Jadi Syarat Wajib untuk Melamar Kerja, Ini Cara Membuat Secara Online, Lengkap dengan Biayanya

SKCK Jadi syarat wajib untuk melamar kerja, Ini cara membuat Secara online, Lengkap dengan biayanya

Editor: Nur Pratama
IST/Tribun Jabar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 

Cara membuat SKCK secara online dikutip dari Kontan.co.id:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Buka website resmi SKCK online di skck.polri.go.id

3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.

4. Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan.

6. Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan.

7. Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, pemohon akan ditanyai rumus sidik jari.

Untuk itu, pemohon dapat mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Informasi selengkapnya mengenai pembuatan SKCK online dapat dilihat pada tautan berikut --->>>skck.polri.go.id

Mekanisme Pelayanan Pembuatan SKCK secara offline dikutip dari polresmagelangkota.com:

- Permohonan pengajuan SKCK sesuai dengan keperluan dan melengkapi persyaratan.

- Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon.

- Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (unit identifikasi).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved