Pilkada Kutim

Terima 20 Laporan Pelanggaran, Hanya 12 yang Diregistrasi Bawaslu Kutim

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Timur ( Bawaslu Kutim ) selama gelaran Pemilihan Kepala Daerah Kutai Timur ( Pilkada Kutim ).

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/M SARITA
ILUSTRASI Gelaran Deklarasi damai dalam menyambut pesta demokrasi di Kutim. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Timur ( Bawaslu Kutim ) selama gelaran Pemilihan Kepala Daerah Kutai Timur ( Pilkada Kutim ), telah menerima 20 laporan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTABadan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Timur ( Bawaslu Kutim ) selama gelaran Pemilihan Kepala Daerah Kutai Timur ( Pilkada Kutim ), telah menerima 20 laporan.

Didominasi permasalahan administrasi. Dari puluhan laporan yang masuk, Bawaslu Kutim hanya meregistrasi 12 laporan saja.

Mengapa? Komisioner Bidang Penindakan, Budi Wibowo mengatakan untuk sampai pada tahap registrasi, harus memenuhi persyaratan formil materiil. Jadi tidak semuanya.

Di antaranya, kasus pengusiran Petugas Panwaslu saat berlangsungnya kegiatan tim pemenangan salah satu paslon di Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. 

Baca Juga: Dini Hari, Jasad Pria yang Menghilang di Sungai Mahakam Ditemukan, 100 Meter dari Lokasi Kejadian

Baca Juga: Kronologi Pria Hilang di Sungai Mahakam Samarinda karena Diduga Didorong Orang tak Dikenal

Baca Juga: BREAKING NEWS Ada Pria Menghilang di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Saksi Mengaku Didorong

Permasalahan ini dihentikan pihak kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan

Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan

"Sudah mau gelar perkara untuk penetapan tersangka, namun polisinya mundur, Kejaksaan juga. Bawaslu tentu tak bisa apa-apa, karena masih di ranah kepolisian,” kata Budi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/11/2020).

Laporan lain adalah dari Munir Perdana yang melaporkan anggota DPR RI, Dr Irwan dengan tuduhan melakukan kampanye tanpa izin saat reses.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Rabu 25 November 2020, Siang Hari Hujan Ringan, Malam akan Berawan

Baca Juga: 4 Fakta Ayah Tiri di Samarinda Asusila ke Anaknya Hingga Hamil, Aksi di Siang Hari Sampai Cek Medis

Namun, hasil pleno terbuka yang sigelar kemarin, Dr Irwan tidak bersalah.

Karena ternyata izinnya sudah disampaikan ke KPU Kutai TImur, tapi telat disampaikan ke Bawaslu Kuti Timur.

“Izin kampanye ini, terkait beliau sebagai DPR RI ikut kampanye. Ia harus mendapat izin dari Fraksi dan Ketua DPR RI. Ternyata ada, bahkan izinnya sudah sekaligus sampai akhir masa kampanye,” ungkap Budi.

(TribunKaltim.co/Sarita)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved