Pilkada Kutim
Terima 20 Laporan Pelanggaran, Hanya 12 yang Diregistrasi Bawaslu Kutim
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Timur ( Bawaslu Kutim ) selama gelaran Pemilihan Kepala Daerah Kutai Timur ( Pilkada Kutim ).
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Timur ( Bawaslu Kutim ) selama gelaran Pemilihan Kepala Daerah Kutai Timur ( Pilkada Kutim ), telah menerima 20 laporan.
Didominasi permasalahan administrasi. Dari puluhan laporan yang masuk, Bawaslu Kutim hanya meregistrasi 12 laporan saja.
Mengapa? Komisioner Bidang Penindakan, Budi Wibowo mengatakan untuk sampai pada tahap registrasi, harus memenuhi persyaratan formil materiil. Jadi tidak semuanya.
Di antaranya, kasus pengusiran Petugas Panwaslu saat berlangsungnya kegiatan tim pemenangan salah satu paslon di Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Dini Hari, Jasad Pria yang Menghilang di Sungai Mahakam Ditemukan, 100 Meter dari Lokasi Kejadian
Baca Juga: Kronologi Pria Hilang di Sungai Mahakam Samarinda karena Diduga Didorong Orang tak Dikenal
Baca Juga: BREAKING NEWS Ada Pria Menghilang di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Saksi Mengaku Didorong
Permasalahan ini dihentikan pihak kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana.
Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan
Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan
"Sudah mau gelar perkara untuk penetapan tersangka, namun polisinya mundur, Kejaksaan juga. Bawaslu tentu tak bisa apa-apa, karena masih di ranah kepolisian,” kata Budi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/11/2020).
Laporan lain adalah dari Munir Perdana yang melaporkan anggota DPR RI, Dr Irwan dengan tuduhan melakukan kampanye tanpa izin saat reses.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Rabu 25 November 2020, Siang Hari Hujan Ringan, Malam akan Berawan
Baca Juga: 4 Fakta Ayah Tiri di Samarinda Asusila ke Anaknya Hingga Hamil, Aksi di Siang Hari Sampai Cek Medis
Namun, hasil pleno terbuka yang sigelar kemarin, Dr Irwan tidak bersalah.
Karena ternyata izinnya sudah disampaikan ke KPU Kutai TImur, tapi telat disampaikan ke Bawaslu Kuti Timur.
“Izin kampanye ini, terkait beliau sebagai DPR RI ikut kampanye. Ia harus mendapat izin dari Fraksi dan Ketua DPR RI. Ternyata ada, bahkan izinnya sudah sekaligus sampai akhir masa kampanye,” ungkap Budi.
(TribunKaltim.co/Sarita)