PNS Aktif dan Pensiunan Bakal Dapat 'Uang Kaget' Dalam Jumlah Banyak, Cek Informasinya

Komitmen BP Tapera tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana

KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi kabar baik PNS Aktif dan Pensiunan Bakal Dapat 'Uang Kaget' Dalam Jumlah Banyak 

Dan mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan (individu atau pun gabungan) sejumlah 609.000 orang.

Potensi peserta Tapera ini sesuai dengan kategorisasi yang mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.

"Data-data ini juga belum dipilah, apakah para peserta ini memang ingin memanfaatkan KPR, membutuhkan renovasi, sudah punya tanah dan ingin bangun baru, dan lain-lain. Ini sedang kami usahakan," imbuh Adi.

Sementara dari sisi pasokan, BP Tapera akan mengacu pada data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), yang mencakup pengembang dan jumlah unit rumah yang bisa dibangun sesuai kebutuhan. Ada pun total potensi dana eks Bapertarum-PNS yang akan dikelola oleh BP Tapera senilai Rp 9 triliun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BP Tapera Bakal Kembalikan Dana Taperum ke PNS, Begini Penjelasannya"


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved