Breaking News

Pilkada Balikpapan

Gandeng 8 Klinik, KPU Balikpapan Gelar Rapid Test 13.545 Petugas KPPS

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, rapid test menjadi syarat petugas KPPS untuk mengikuti Bimbingan Teknis ( Bimtek ).

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ilustrasi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) melakukan rapid test untuk kesiapan Pilkada 2020. TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- KPU Balikpapan menggelar rapid test massal terhadap 13.545 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ).

Test cepat yang dilakukan selama tiga hari, tanggal 26-28 November 2020, diperuntukan bagi petugas KPPS di 34 kelurahan.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, rapid test menjadi syarat petugas KPPS untuk mengikuti Bimbingan Teknis ( Bimtek ).

"Dia belum bisa melaksanakan Bimtek di tanggal 28 Novembet nanti, kalau dia belum rapid test," tegasnya, Kamis (26/11/20).

Baca juga: Hasil Rapid Test 57 Petugas Sortir Surat Suara di KPU Balikpapan, 7 Orang Dinyatakan Reaktif

Baca juga: KPU Balikpapan Pastikan Pengidap Gejala Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos dalam Pilkada 2020

KPU Balikpapan, telah bekerjasama dengan 8 klinik dalam melakukan gelaran rapid test massal. 

Adapun Rapid test digelar 3 kali dalam satu hari. Yakni pukul 08.00-10.00 Wita, pukul 14.00-17.00 Wita, dan pukul 19.00-22.00 Wita.

Namun, apabila terdapat petugas KPPS yang tidak sempat menjalani rapid test massal karena ada pekerjaan lain, maka bisa menyusul.

“Harapan kami 2-3 hari selesai, bagi yang tidak sempat karena pekerjaan dia bisa nanti menyusul ke kliniknya,” ujar Noor Thoha.

Baca juga: Hindari Klaster Pilkada 2020, Ketua KPU Balikpapan Imbau KPPS Pilih Lokasi TPS di Ruang Terbuka

Baca juga: Pelanggaran Algaka Ditemukan, Bawaslu Balikpapan Bentuk Tim Pengawasan pada Masa Tenang

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota ( DKK), Alwiaty mengingatkan, tenaga medis klinik wajib menjalankan protokol kesehatan dalam pengambilan sample.

Klinik yang telah bekerjasama dengan KPU Balikpapan pun wajib kooperatif menyampaikan laporan hasil dari rapid test petugas KPPS.

"Jika hasil pemeriksaan reaktif maka wajib dilaporkan. Dinas Kesehatan akan melakukan tindaklanjut apakah melakukan swab atau kita sarankan untuk isolasi mandiri," imbuhnya.

(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved