Pilkada Balikpapan
Pelanggaran Algaka Ditemukan, Bawaslu Balikpapan Bentuk Tim Pengawasan pada Masa Tenang
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Balikpapan menemukan pelanggaran kampanye terkait dengan pemasangan alat peraga.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Balikpapan menemukan pelanggaran kampanye terkait dengan pemasangan alat peraga.
Pelanggaran yang ditemukan selama 60 hari masa kampanye itu, berkaitan dengan tidak sesuainya tempat pemasangan algaka.
Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, mengatakan, pihaknya telah memberi rekomendasi kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban.
"Sembari menunggu beberapa hari ini sekitar dua Minggu lagi pelaksanaan kampanye usai," ujarnya, Kamis (26/11/20).
Baca juga: NEWS VIDEO Uji Coba Pemungutan dan Rekap Suara dalam Pilkada Balikpapan, Andalkan Alat Bantu Sirekap
Baca juga: Uji Coba Pemungutan dan Rekap Suara dalam Pilkada Balikpapan, Andalkan Alat Bantu Sirekap
Menurutnya, kemudian nanti saat masa tenang, tidak boleh ada lagi kegiatan apa pun yang berbau kampanye.
Baik itu yang disebut silaturahmi, pengajian, arisan, atau kegiatan lainnya yang berpotensi melanggar aturan.
Maka itu, untuk mengawasi hal tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan telah membentuk tim bersama Gakkumdu.
"Ada tim patroli pengawasan kampanye dimasa tenang. Itu dikakukan mulai tanggal 6-8 Desember 2020 nanti," ucapnya.
Sementara saat ditanya mengenai laporan selama masa kampanye, Ahmadi mengaku ada lima laporan yang masuk ke Bawaslu.
Baca juga: VIRAL! Ustadz Das'ad Latif Protes Fotonya Dipasang Terkait Pilkada Balikpapan, Ancam Lapor Polisi
Baca juga: AMSI Kaltim Lakukan Cek Fakta Debat Pilkada Balikpapan, Malam Ini Pendalaman Visi dan Misi Paslon
Baik itu laporan pelanggaran soal alat peraga kampanye, dugaan money politik dan lainnya, yang dilakukan oleh pelapor.
"Itu sudah kami tindaklanjuti, dan hasilnya sudah disampaikan kepada pihak pelapor maupun kepada terlapor," katanya.
Meski demikian, sejumlah laporan yang diterima Bawaslu itu, tidak memenuhi syarat atau bukan pelanggaran pemilihan.
"Jadi tidak semua laporan yang masuk itu merupakan pelanggaran pemilihan," tandasnya.
(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)