Malu Diketahui Orangtua, Gadis di Bawah Umur di Kediri Tega Buang Bayinya di Kebun Pisang

Warga Dusun Sawahan Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur geger.

Editor: Samir Paturusi
Ilustrasi-Warga Dusun Sawahan Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur geger. Mereka menemukan bayi di bawah rerimbunan tanaman pisang . 

Sementara itu pihak kepolisian juga sudah amankan kekasih pelaku pembuang bayi IH berusia 19 tahun. Keduanya terancam hukuman penjara yang berbeda.

Baca Juga: NEWS VIDEO Minum Susu Campur Sabu sejak Bayi, Bocah 8 Tahun Puluhan Kali Mencuri

Baca Juga: Kenakalan Bocah 8 Tahun di Luar Nalar Sampai Balai Rehabilitasi Nyerah, Terkuak Kisah Pilu Saat Bayi

Baca Juga: Bocah 8 Tahun di Nunukan Hobi Mencuri, Sejak Bayi Sudah Konsumsi Sabu Campur Susu

"Untuk ibu pelaku pembuangan dikenakan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun."

"Sedangkan untuk yang laki-laki dikenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Wanita Buang Bayi di Plemahan Kediri Lantaran Malu ke Orangtua, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/27/terungkap-wanita-buang-bayi-di-plemahan-kediri-lantaran-malu-ke-orangtua?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved