Malu Diketahui Orangtua, Gadis di Bawah Umur di Kediri Tega Buang Bayinya di Kebun Pisang
Warga Dusun Sawahan Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur geger.
Sementara itu pihak kepolisian juga sudah amankan kekasih pelaku pembuang bayi IH berusia 19 tahun. Keduanya terancam hukuman penjara yang berbeda.
Baca Juga: NEWS VIDEO Minum Susu Campur Sabu sejak Bayi, Bocah 8 Tahun Puluhan Kali Mencuri
Baca Juga: Kenakalan Bocah 8 Tahun di Luar Nalar Sampai Balai Rehabilitasi Nyerah, Terkuak Kisah Pilu Saat Bayi
Baca Juga: Bocah 8 Tahun di Nunukan Hobi Mencuri, Sejak Bayi Sudah Konsumsi Sabu Campur Susu
"Untuk ibu pelaku pembuangan dikenakan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun."
"Sedangkan untuk yang laki-laki dikenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Wanita Buang Bayi di Plemahan Kediri Lantaran Malu ke Orangtua, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/27/terungkap-wanita-buang-bayi-di-plemahan-kediri-lantaran-malu-ke-orangtua?page=all