Syarat dan Cara Daftar Guru Honorer Jadi PPPK, Biaya Ujian Ditanggung Kemendikbud, Ada Batas Usia?

Berikut ini syarat dan cara daftar guru honorer jadi PPPK, biaya ujian ditanggung Kemendikbud, apakah ada batas usia?

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by Dragana_Gordic
Ilustrasi guru. Berikut ini syarat dan cara daftar guru honorer jadi PPPK, tak ada kuota, biaya ujian ditanggung Kemendikbud, apakah ada batas usia? 

"Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," lanjut dia.

Baca juga: LINK RESMI! LOGIN kemnaker.go.id Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS, dapat BLT Rp 600 Ribu 

Baca juga: Terjawab, Polisi Temukan Unsur Provokasi di Baliho Revolusi Ahlak Habib Rizieq, Dukung Pangdam Jaya

Terkait dengan kabar tersebut, Nadiem akan menyediakan pembelajaran online secara mandiri.

Dimana calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi.

Kemendikbud tidak akan mengendurkan standar lulus tes P3K karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik.

"Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi P3K. Ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi P3K, adalah berapa yang lulus dari itu."

"Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat jadi P3K," tegas Nadiem.

Kemendikbud membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun 2021.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, rekrutmen ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Saat ini, guru yang berstatus honorer masih cukup tinggi. Sehingga pemerintah berupaya melakukan rekrutmen untuk PPPK.

"Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK," tutur Nadiem, Senin 23 November 2020.

Selain untuk meningkatkan ketersediaan pengajar andal, Nadiem mengatakan kebijakan ini juga menjadi upaya peningkatan kesejahteraan para guru.

Baca juga: UPDATE! Pendaftaran PPPK/P3K Segera Buka, Hak Tak Jauh Beda dengan PNS, Ini Rincian Gaji & Tunjangan

Baca juga: Jack Matthew Joko, Peserta Indonesian Idol yang tak Mau Copot Penutup Wajah, Tiket Titanium Ditolak

"Kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air, yang memang layak menjadi ASN," kata Nadiem.

Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.

Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bagi guru honorer yang lolos menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4 juta.

"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved