HEBOH! Solusi Bila Lolos Tiba-tiba Tak Terdaftar, Cara Mengecek Bantuan UMKM di eform bni.co.id/bpum
Ini solusi bila Nama tiba-tiba dibuat tidak terdaftar dan cara mengecek bantuan UMKM Rp 2,4 juga di link eform BRI eform bni.co.id/bpum
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/ BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data kepada pengusul dengan persyaratan diantaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Banpres Produktif untuk usaha mikro ini diusulkan oleh:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
HEBOH! Pagi Lolos sebagai Penerima Bantuan UMKM, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar
Selain solusi bila Nama penerima yang sudah dinyatakan lolos tapi tidak-tidak menjadi tidak terdaftar dan cara mengecek bantuan UMKM Rp 2,4 juga di link eform BRI eform bni.co.id/bpum, masih ada kabar penting lainnya.
Warganet di media sosial ramai mengeluhkan persoalan mengenai program Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM).
Beberapa warganet pada pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM tersebut, tetapi sorenya berubah menjadi tidak terdaftar.
Keluhan tersebut datang dari pemilik akun Facebook Chesar Junior.
Unggahan tersebut ia bagikan di grup Facebook Info Kartu Prakerja & Lowongan Kerja, Rabu (25/11/2020).
"SOB ADA YG SAMA GA YA, TADI PAGI NGECEK UMKM/BPUM LOLOS, EH PAS SORE NYA MALAH GA TERDAFTAR," tulis Chesar Junior.
Hingga Kamis (26/11/2020) siang, unggahan tersebut mendapat beragam komentar dari sesama warganet.
Selain itu, pemilik akun Facebook Sarah Julianti juga mengeluhkan kasus yang sama.
Dia juga membagikan bukti tangkapan layar yang menyatakan pada pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, namun sorenya justru menjadi tidak terdaftar.
"Mau nanya td pagi dpet td tbtb merah td d cekk . kalo kita kash ss nya bakalan dpet ga yaaa .jd bngung ke BRI," tulis Sarah Julianti.

Lantas, seperti apa penjelasan pihak Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM)?
Kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, kasus seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa menyatakan apa penyebab pasti sebelum dilakukan pendalaman dan pengecekan data-data yang bersangkutan.
"Yang pertama, kasus ini terbilang langka dan belum pernah terjadi sebelumnya. Kalau tidak ada nama, NIK, dan bank penyalurnya apa, kita agak sulit menelusuri kasusnya ini seperti apa," kata Hanung kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).
Hanung memberikan solusi kepada masyarakat jika mengalami kasus serupa, yakni dengan melapor ke call center Kemenkop UKM.
Adapun masyarakat dapat menghubungi nomor call center 500-587 yang beroperasi Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
"Kita kan menyediakan call center yang tertera di website kita juga (depkop.go.id). Adukan saja masalah ini ke situ," ucap Hanung.
Selain menghubungi call center, lanjutnya, masyarakat juga bisa mengadukan kasus ini ke dinas koperasi setempat atau ke pihak bank.
"Ke bank yang bersangkutan juga boleh, tanya sama petugas kok namanya tiba-tiba hilang. Dengan bawa bukti dan identitas," tambah Hanung.
Hanung menambahkan, kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi karena penetapan sudah dilakukan secara ketat dan berdasarkan surat keterangan (SK).
Dan dalam SK tersebut, imbuhnya, juga tertera NIK dan identitas-identitas penting yang lainnya.
"Secara logika enggak mungkin, karena kami kan menerbitkan berdasarkan SK yang di situ ada NIK dan identitas-identitas penting lain," ucapnya.
"Nah, bank yang mencairkan juga berdasarkan hal itu, bank enggak mungkinlah ngerubah itu dan itu sangat terpusat," tambahnya.
Di sisi lain, Hanung menjelaskan bahwa bank juga telah memiliki sistem audit yang sangat ketat.
Terkecuali, ada kasus yang tergolong luar biasa.
Semisal penerima bantuan tidak sesuai kriteria dan akhirnya terpaksa diblokir.
"Tapi walau sudah diblokir, namanya itu masih ada dan tertera di laman pengecekan tadi, tidak berubah. Cuman belum bisa dicairkan," kata Hanung.
"Jadi kasus seperti ini, yang awalnya terdaftar lalu tiba-tiba tidak terdaftar, ini janggal ya menurut saya. Perlu pembuktian lagi," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TERBARU Cek Nama Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Masukkan Nomor KTP di eform.bri.co.id dan di Kompas.com dengan judul "Pagi Lolos sebagai Penerima Bantuan UMKM, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar, Ini Penjelasan Kemenkop"