Oknum PNS di Pemkab Paser Tersandung Kasus Narkotika, Polisi Sita Barang Bukti Sabu

Empat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Pemerintah Daerah Kabupaten Paser ( Pemkab Paser ) tersandung kasus penyalah gunaan narkotika.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kasat Reskoba AKP Tasimun membenarkan adanya penangkapan PNS yang diduga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Dari hasil pemeriksaan TE (36), Satreskoba Polres Paser menemukan Barang Bukti (BB) 13 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih dengan berat secara keseluruhan 9,53 gram. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Empat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Pemerintah Daerah Kabupaten Paser ( Pemkab Paser ) tersandung kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (28/11/2020).

Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya pemeriksaan kepada terduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, berinisial TE (36) pada pukul 13:00 Kamis lalu.

Dari hasil pemeriksaan TE (36), Satreskoba Polres Paser menemukan Barang Bukti (BB) 13 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih dengan berat secara keseluruhan 9,53 gram.

Selain itu, Satresnarkoba juga menemukan barang bukti, amplop warna coklat, sendok takar plastik, pipet kaca, alat hisap, catton bath, 2 korek api, tas ransel, 1 buah handphone, dan juga uang tunai sebesar Rp.1.500.000.

Baca juga: Polresta Balikpapan Amankan 5 Kg Sabu, Jadi Penangkapan Terbesar Dalam 10 Tahun Terakhir

Baca juga: NEWS VIDEO Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 5 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Baca juga: Pensiunan Polisi Gunakan Sabu, Terungkap Memakai Sejak Masih Aktif, Berkilah Hilangkan Stres

Dari hasil pemerikasaan TE (36) Satresnarkoba Polres Paser melakukan pengembangan terhadap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Hasil pengembangan yang dilakukan, Satreskoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadapa terduga pelaku DS (42) dan AI (36) di waktu yang sama.

Satreskoba melakukan penggeledahan badan kepada terduga pelaku DS.

Baca juga: Frustrasi Ditinggal Sang Istri, Mantan Residivis di Pringsewu Pilih Pesta Sabu

Baca juga: Satreskoba Polresta Samarinda Bekuk Dua Pengedar Sabu, Hasil Pengembangan Pelaku Sebelumnya

Namun tidak menemukan apa-apa namun ditempat tertutup pemeriksaan yang dilakukan.

Pihak kepolisian menemukan BB 1 bungkus plastik kecil yang didalmnya berisi serbuk kecil jenis sabu.

Selain itu, Kepolisian juga menemukan 2 (dua) pipet kaca didalam tas selempang warna coklat, 1 buah timbangan, dan juga2 buah handphone android.

Baca juga: Hemat Anggaran Tahun 2021, Perjalanan Dinas ASN dan DPRD Balikpapan Dipangkas Hingga 50 Persen

Baca juga: Bocah 8 Tahun di Nunukan Hobi Mencuri, Sejak Bayi Sudah Konsumsi Sabu Campur Susu

Setelah dilakukan introgasi oleh pihak Kepolisian, DS mengaku telah menyimpan Narkotika jenis sabu di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tempat terlapor bekerja sebagai PNS.

Dari hasil penggeledahan tempat terlapor bekerja, polisi menemukan 12 bungkus plastik klip paket sabu dengan berbagai macam ukuran/berat, dan juga uang tunai Rp.550.000 yang ditemukan di lemari terlapor.

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan pada pukul 15:00 terhadap terlapor AI yang juga sebagai sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Ditangan AI, Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp.1.150.000, diamana uang tersebut hasil penjualan dari barang terlarang yang sebelumnya diberikan oleh DS.

Setelah pihak kepolisian melakukan introgasi, AI mengaku telah memberikan 3 paket sabu kepada DS (38) yang juga sebagai PNS Disnaker Kabupaten Paser.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved