Lengkap, Tema Naskah Khotbah Sholat Jumat Disusun Kemenag, Wajib Digunakan? Penjelasan Zainut Tauhid

Lengkap, daftar tema naskah khotbah sholat Jumat, disusun Kemenag, wajib digunakan? Penjelasan Zainut Tauhid

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah melaksanakan sholat jumat berjamaah di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, daftar tema naskah sholat Jumat, disusun Kemenag, wajib digunakan? Penjelasan Zainut Tauhid.

Pemerintah melalui Kementrian Agama ( Kemenag) akan memfasilitasi penyusunan naskah khotbah sholat Jumat.

Nantinya, naskah khotbah tersebut akan disusun bersama dengan para Ulama.

Wamenag Zainut Tauhid pun memberikan penjelasan mengenai tujuan pembuatan naskah khotbah sholat Jumat tersebut.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengungkap beberapa tema yang akan dibuat sebagai naskah khotbah Shalat Jumat oleh Kementerian Agama ( Kemenag).

Tema tersebut antara lain terkait akhlak pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya.

Baca juga: Update, Guru Honorer Bisa Jadi PPPK, Kuota Tak Terbatas, Cek Syarat, Jadwal dan Tahapan Pendaftaran,

Baca juga: Terjawab, Siapa Artis ST & MA di Prostitusi Online, Nama Diana di Sinetron, Tarif Bukan Rp 110 Juta

Baca juga: Hasil Liga Italia, Blunder Andrea Pilro Tak Bawa Ronaldo, Juventus Gagal Menang dari Benevento

Baca juga: Profil Saskia Chadwick, Gandengan Kiesha Alvaro, Anak Pasha Ungu, Dekat Gara-gara Dari Jendela SMP

"Khotbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya.

Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khotbah ini," kata Zainut melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/11/2020).

Zainut Tauhid mengatakan, naskah khotbah ini nantinya akan disusun oleh para Ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar di bidangnya.

Menurut dia, Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator.

"Pelibatan Ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial," ujarnya.

Ia juga menegaskan naskah khotbah Shalat Jumat hanya sebagai alternatif bagi para khatib dan tidak ada kewajiban untuk menggunakannya.

Zainut Tauhid pun meminta agar penyiapan naskah tersebut tidak artikan sebagai bentuk intervensi atau pembatasan terhadap hak penceramah, ustaz atau mubaligh.

"Penyiapan naskah khutbah Jum'at merupakan bentuk pelayanan keagamaan Kementerian Agama kepada masyarakat," ungkapnya.

Adapun Kemenag tengah menggodok rencana penyiapan naskah khotbah yang digunakan saat Shalat Jumat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved