UPDATE! Cek Info GTK 2020 di info.gtk.kemdikbud.go.id, Tips Verval Ijazah, BLT Guru Honorer Kemenag
Info GTK 2020, simak cara cek penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, tips verval ijazah dan Info BLT guru honorer Kemenag terbaru
3. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Penerima BSU Kemendikbud
Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang berstatus non-PNS meliputi:
- Dosen
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik PAUD
- Pendidik kesetaraan
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga Administrasi
Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Anggaran
Total anggaran untuk BSU adalah sekitar Rp 3,67 triliun, yang diberikan kepada 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.
BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, dengan perincian:
– 162.277 dosen pada PTN dan PTS;
– 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan
– 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Kemenag akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Madrasah:
Guru madrasah bukan PNS atau honorer akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU). BSU juga akan diberikan pada pengajar di perguruan tinggi keagamaan.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.
“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19,” terang Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain :
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Cara verval ijazah
Dirangkum TribunKaltim.co dari berbagai sumber, berikut ini cara memverval ijazah di GTK.
- Kunjungi laman resmi verval GTK melalui https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
- Login dengan menggunkana user dan password akun GTK yang telah terdaftar di Dapodik. Akun yang digunakan harus sudah terverifikasi sebelumnya agar tidak ada masalah saat proses verifikasi dan validasi
- Pilih menu biodata pada halaman awal pada beranda yang tersedia.
- Klik "Buka Info GTK" dan tunggu hingga proses memuat halaman notifikasi verifikasi selesai ditemukan.
- Pilih "Click ini untuk Verval Ijazah S1/D4"
- Lakukan pengisian data perguruan tinggi lulusan S1 yang dimiki dengan memasukkan kata kunci universitas dan progran studi yang sesuai.
- Masukkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) pada kolom yang telah tersediah setelahnya pilih tombol "cek"
- Jika setelah memasukkan NIM data tidak ditemukan, Anda bisa melakukan ungggah dokumen secara manual.
- Setelah ijazah S1 sudah tampil secara benar lalu pilih tombol "Simpan". Maka proses verval ijazah GTK telah berhasil dilakukan
(Tribunnews.com/Fajar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id dan di Kompas.com dengan judul "Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta, Simak Syarat dan Mekanisme Pencairannya"