UPDATE! Cek Info GTK 2020 di info.gtk.kemdikbud.go.id, Tips Verval Ijazah, BLT Guru Honorer Kemenag

Info GTK 2020, simak cara cek penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, tips verval ijazah dan Info BLT guru honorer Kemenag terbaru

Editor: Doan Pardede
dikti.kemdikbud.go.id
BSU KEMENDIKBUD - Buku saku BSU Kemendikbud. Info GTK 2020, simak cara cek penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, tips verval ijazah dan Info BLT guru honorer Kemenag ada di dalam artikel. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update Info GTK 2020! Simak cara cek penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, tips verval ijazah dan Info BLT guru honorer Kemenag.

Perlu diketahui, pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS dapat mengecek BLT Rp 1,8 juta ini melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Selengkapnya Info GTK 2020, cara cek penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, tips verval ijazah dan Info BLT guru honorer Kemenag ada di dalam artikel.

Sementara bagi dosen dan PTK di perguruan tinggi dapat mengeceknya melalui Pangkalan Data Dikti, pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Batas Pencairan BSU Guru Honorer, info.gtk.kemdikbud.go.id dan Cara Mencairkan, Aktifkan Rekening!

Baca juga: Ingin Cek Nama-nama Penerima BLT Guru Honorer dengan Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syaratnya

Baca juga: UPDATE! Cara Cek BSU Info GTK v.2020.20 info.gtk.kemdikbud.go.id, Syarat Pencairan BSU Kemendikbud

Baca juga: Link info gtk v.2020.2.0, Cara Cek BSU di Info GTK, Dokumen yang harus Dibawa saat Pencairan BLT PTK

Setelah login, para guru dan PTK bisa mengetahui rekening serta syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

Dalam artikel ini juga termuat cara mencairkan BSU di bank penyalur.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020 pada Selasa (17/11/2020).

Besaran BSU Kemendikbud, yakni Rp 1,8 juta (belum terpotong pajak) untuk masing-masing penerima.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita."

Baca juga: Data BSU Guru Honorer Bocor? Langkah Kemdikbud, Update Info GTK 2020, Cara Pencairan BLT Gaji PTK

Baca juga: UPDATE info.gtk.kemdikbud.go.id, Syarat agar BLT Guru Honorer Bisa Cair dan Contoh Format SPTJM BSU

"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Setkab.go.id.

Nadiem menjelaskan, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Cara Cek Penerima BLT Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Baca juga: TERBARU Info GTK, info.gtk.kemdikbud.go.id Bisa Diakses Lagi, Cek Syarat Pencairan BSU Rp 1,8 Juta

Baca juga: Link info gtk v.2020.2.0, Cara Cek BSU di Info GTK, Dokumen yang harus Dibawa saat Pencairan BLT PTK

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Syarat Penerima BLT gaji guru honorer

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud

Dikutip dari Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, berikut cara mencairkan BSU:

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

2. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

3. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Penerima BSU Kemendikbud

Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik kesetaraan

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga Administrasi

Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Anggaran

Total anggaran untuk BSU adalah sekitar Rp 3,67 triliun, yang diberikan kepada 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, dengan perincian:

– 162.277 dosen pada PTN dan PTS;

– 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan

– 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Kemenag akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Madrasah:

Guru madrasah bukan PNS atau honorer akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU). BSU juga akan diberikan pada pengajar di perguruan tinggi keagamaan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.

“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19,” terang Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain :

1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Cara verval ijazah

Dirangkum TribunKaltim.co dari berbagai sumber, berikut ini cara memverval ijazah di GTK.

  1. Kunjungi laman resmi verval GTK melalui https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
  2. Login dengan menggunkana user dan password akun GTK yang telah terdaftar di Dapodik. Akun yang digunakan harus sudah terverifikasi sebelumnya agar tidak ada masalah saat proses verifikasi dan validasi
  3. Pilih menu biodata pada halaman awal pada beranda yang tersedia.
  4. Klik "Buka Info GTK" dan tunggu hingga proses memuat halaman notifikasi verifikasi selesai ditemukan.
  5. Pilih "Click ini untuk Verval Ijazah S1/D4"
  6. Lakukan pengisian data perguruan tinggi lulusan S1 yang dimiki dengan memasukkan kata kunci universitas dan progran studi yang sesuai.
  7. Masukkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) pada kolom yang telah tersediah setelahnya pilih tombol "cek"
  8. Jika setelah memasukkan NIM data tidak ditemukan, Anda bisa melakukan ungggah dokumen secara manual.
  9. Setelah ijazah S1 sudah tampil secara benar lalu pilih tombol "Simpan". Maka proses verval ijazah GTK telah berhasil dilakukan

(Tribunnews.com/Fajar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id dan di Kompas.com dengan judul "Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta, Simak Syarat dan Mekanisme Pencairannya"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved