Agar Masyarakat Bisa Menilai, Jerinx SID Ingin Ajak Debat Jaksa, Tapi Disiarkan di YouTube
Agar Masyarakat Bisa Menilai, Jerinx SID Ingin Ajak Debat Jaksa, Tapi Disiarkan di YouTube
Unggahan tersebut menuai kontroversi hingga IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.
Polda Bali menanggapi laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Jerinx yang dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).
Namun, Jerinx mangkir di panggilan pertama.
Jerinx akhirnya datang pada panggilan kedua bersama kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana.
Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, Polda Bali lalu menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Saat itu, ia dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.
Kritik Jerinx menjelaskan bahwa yang dituliskannya tersebut tidak bermaksud untuk menghina atau menyebar kebencian terhadap IDI.
Namun, hal itu dilakukan karena murni bentuk kritikannya sebagai seorang warga negara.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kriritkan," kata dia.
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, tidak ada niat Jerinx untuk menyebar kebencian dan mencemarkan nama baik.
Oleh karena itu, bagi pihak yang merasa tersinggung diminta untuk memahami secara utuh dan lebih jernih.
Gendo menyebut unggahan yang disampaikan kliennya itu sebenarnya sebagai bentuk pertanyaan atas syarat rapid test sebelum mendapat layanan di rumah sakit.
Karena dalam beberapa kasus, syarat tersebut justru memperlambat penanganan.
Jerinx berupaya untuk melakukan mediasi.