Agar Masyarakat Bisa Menilai, Jerinx SID Ingin Ajak Debat Jaksa, Tapi Disiarkan di YouTube
Agar Masyarakat Bisa Menilai, Jerinx SID Ingin Ajak Debat Jaksa, Tapi Disiarkan di YouTube
TRIBUNKALTIM.CO - Agar Masyarakat Bisa Menilai, Jerinx SID Ingin Ajak Debat Jaksa, Tapi Disiarkan di YouTube.
Terpidana kasus "IDI Kacung WHO" I Gede Ari Astina alias Jerinx ingin berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasusnya.
Kepada tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu, Jerinx mengaku ingin sekali berdebat secara langsung terkait apakah dia layak dipenjara atau tidak.
"Kalau diperkenankan saya ingin sekali berdiskusi atau berdebat langsung dengan Bapak Jaksa otong, disiarkan di kanal YouTube. Biarkan masyarakat yang menilai apakah saya sebenarnya layak dipenjara atau tidak," ujar Jerinx sebelum masuk ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Senin (30/11/2020).
Menurut Jerinx dari debat itu akan terjawab alasan JPU mengajukan banding apakah untuk mempertahankan jabatan atau mengejar kebenaran.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada Jerinx, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: NEWS VIDEO Hakim Sebut Jerinx Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian
Baca juga: Hakim Sebut Jerinx Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian, Divonis 14 Bulan
Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dinyatakan Terbukti Bersalah, Buntut Kasus IDI Kacung WHO
Baca juga: Bukti Tambahan dari Jerinx Diabaikan, Video dari Ketua Terpilih IDI tak Pengaruhi Jaksa
Pengajuan banding dilakukan pada hari ketujuh atau di batas waktu pengajuan banding.
Banding dilakukan karena JPU menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Jerinx melalui kuasa hukumnya juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Hari ini Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.
Perjalanan Kasus Jerinx SID
I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020). Perkara yang menjerat drummer grup band Superman Is Dead (SID) berawal dari sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam akun Instagramnya yang diunggah 13 Juni 2020, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun Instagramnya.
Ia juga menulis, "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."