Agar Masyarakat Bisa Menilai, Jerinx SID Ingin Ajak Debat Jaksa, Tapi Disiarkan di YouTube
Agar Masyarakat Bisa Menilai, Jerinx SID Ingin Ajak Debat Jaksa, Tapi Disiarkan di YouTube
Namun, pihak IDI Bali menolak hingga akhirnya berkas perkara lengkap dan kasus Jerinx berlanjut ke meja hijau.
Sidang perdana Sidang pertama Jerinx digelar pada 10 September 2020.
Awalnya, persidangan kasus "IDI kacung WHO" itu digelar secara daring atau online karena pandemi Covid-19.
Jerinx sempat memprotes sidang online itu dengan melakukan walk out.
Protes juga dilayangkan sejumlah pendukungnya yang mengadakan demonstrasi.
Akhirnya, majelis hakim mengabulkan keinginan Jerinx menggelar sidang secara tatap muka.
Dalam persidangan, Jerinx didakwa dengan Undang-undang ITE dan KUHP.
Tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jerinx dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, juga dakwaan alternatif Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian saat agenda tuntutan, JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara.
Jaksa meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat dan melukai perasaan seluruh dokter yang bertugas dalam menangani Covid-19.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.
Emosi Mendengar tuntutan tersebut, Jerinx meluapkan emosinya dan mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.