DPRD dan Pemkab Kukar Usulkan 35 Propemperda 2021
Plt Bupati Kutai Kartanegara ( Kukar) Chairil Anwar menghadiri Konsinyering Propemperda (Program pembentukan peraturan daerah)
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Plt Bupati Kutai Kartanegara ( Kukar) Chairil Anwar menghadiri Konsinyering Propemperda (Program pembentukan peraturan daerah) dan Rapat Pengambilan Keputusan Tahun 2021 bersama DPRD Kukar, di Hotel Mercure, Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (28/11/2020).
“Ada beberapa usulan Propemperda dari eksekutif dan legislatif, ya kita lihat mana yang siap dan tidak, jika sudah siap kita lanjutkan. Jangan sampai menggantung nantinya,” kata Chairil, dilansir dari laman resmi Prokom Setkab Kukar.
Menurut Chairil, ada 12 Raperda yang masih dikaji, karena belum memiliki turunan seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, misalnya Peraturan Pemerintah (PP), Perpres atau yang berkaitan dengan kementerian lembaga.
Tentu ini menjadi pembahasan dan belum bisa dilanjutkan dikarenakan belum ada turunannya.
Baca juga: Pagi Pandangan Umum Dewan, Sore Pemkot Langsung Jawab Atas Raperda APBD 2021 Tarakan
Baca juga: Pemkab dan DPRD Sepakati Propemperda Kubar 2021
"Artinya pertemuan dalam konsinyering ini sebagai langkah dalam mensinergikan program pembangunan daerah baik eksekutif maupun legislatif, sehingga berjalan baik,” ujarnya.
Diketahui dalam pembahasan itu terdapat 10 judul usulan raperda baru prakarsa DPRD Kukar.
Yakni (1) Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, (2) Pemberdayaan lahan reklamasi dan pasca tambang, (3) Perlindungan terhadap pesut Mahakam, (4) Pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal, (5) Prioritas keterlibatan pengusaha lokal terhadap dunia bisnis yang ada di Kukar, (6) Pengawasan, pengelolaan dan penarikan retribusi bagi operasional conveyor batubara yang ada di pinggir laut wilayah Kukar, (7) Norma adat dalam siklus perladangan (perlindungan pola berladang masyarakat adat), (8) Perlindungan petani dan nelayan, (9) Penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan social (PMKS) dan (10) Perubahan atas perda nomor 22 tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
Adapun prakarsa eksekutif sebanyak 15 raperda.
Baca juga: Inilah 9 Raperda Inisiatif DPRD Kutim, Antara Lain Perlindungan Petani Swadaya Kelapa Sawit
Baca juga: Waspadai Covid-19, Teguh Ingin Pergub Kaltara Ditingkatkan Jadi Perda Penindakan
Yakni (1) RPJMD, (2) Penetapan desa, (3) Perubahan keuangan desa, (4) Tata cara penyusunan dan penetapan peraturan desa, (5) Pencabutan perda No.5 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, (6) Perubahan tentang pajak daerah, (7) retribusi jasa umum (8) perubahan tentang pengembangan industry, (9) Tatacara penyelenggaraan cadangan pangan, (10) Pengujian kendaraan bermotor, (11) Penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT KSDE APBD Tahun 2022, (12) retribusi pengujian kendaraan bermotor (13) Perubahan APBD 2021, (14) Pertanggungjawaban APBD 2020. (15) APBD Tahun 2022.
(TribunKaltim.co/Sapri)