Kadinkes Berau Sebut Vaksin Covid-19 Diperkirakan Datang pada Minggu Ketiga Januari 2021
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Iswahyudi mengatakan, vaksinasi covid-19 diperkirakan bakal dilakukan paling lambat Minggu ke-3 Januari 2021 me
Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Iswahyudi mengatakan, vaksinasi covid-19 diperkirakan bakal dilakukan paling lambat Minggu ke-3 Januari 2021 mendatang, Selasa (1/12/2020).
Skema vaksinasi sendiri, kata Iswahyudi, ada yang dibiayai oleh pemerintah pusat juga ada yang mandiri.
"Skemanya 30 persen itu pembiayaan dari pusat dan 70 persen mandiri. Artinya ada yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan tanggung jawab orang masing-masing," jelasnya.
"Yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat terutama adalah petugas publik, kemudian masyarakat rentan, juga ada beberapa kriteria yang menjadi tanggung jawab pusat," tuturnya.
Jadi nantinya, kata Iswahyudi, pemerintah pusat akan bertanggung jawab membiayai sampai mendatangkan vaksin ke kabupaten kota sesuai operasional termasuk ke Kabupaten Berau.
"Kemudian Pemerintah kabupaten/kota, menyiapkan pembiayaan untuk itu, termasuk pelaksanaan vaksinasi di seluruh wilayah," tuturnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Tanyakan Kepastian Dimulainya Vaksinasi Covid-19 dalam Rapat Terbatas
Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Persiapan Berjalan Baik, Pemerintah Imbau Warga Kenali Vaksin Covid-19
Baca juga: Bio Farma Masih Kaji Kerja Sama dengan AstraZeneca dan Pfizer Terkait Pengadaan Vaksin Covid-19
Rencananya, lanjut Iswahyudi, Berau bakal mendapatkan vaksin sekitar 137 ribu yang diprioritaskan untuk pelayan publik seperti Nakes, TNI-Polri, dan pelayan publik lainnya termasuk masyarakat umum berpendapatan rendah juga terdaftar sebagai peserta BPJS.
"Persyaratannya di antaranya adalah orang yang kontak erat dengan pasien Virus Corona ( covid-19 ), kemudian usia 18 sampai dengan 56 tahun yang bakal menjadi prioritas," imbuhnya.
Iswahyudi menambahkan karena jumlah vaksin yang masih terbatas maka masyarakat yang mampu bisa melakukan vaksinasi dengan skema perseorangan atau ditanggung masing-masing orang di luar tanggungan Pemerintah.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)