Pilkada Bontang
Bawaslu Bontang Sulit Tindak Pelaku Politik Uang, Agus: Ibarat Kentut, Bau Ada tapi Sulit Ditemukan
Praktek Money Politic alias politik uang masih terus menjadi isu sentral di setiap pemilihan umum termasuk di Pilkada Serentak 2020 di Kota Bontang
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Praktek Money Politic alias politik uang masih terus menjadi isu sentral di setiap Pemilihan Umum termasuk di Pilkada Serentak 2020 di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Seakan persoalan Money Politic ini seakan telah melekat di setiap pemilihan umum.
Banyak yang yakin, praktek ini masih menjadi senjata yang ampuh untuk mengeruk suara di setiap proses pemilihan termasuk Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada Serentak 2020 ).
Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kota Bontang ( Bawaslu Bontang ), Agus Susanto.
Bahkan ia menyebutkan, jika pihaknya acap kali menerima laporan kasus Money Politic, di setiap momentum Pemilihan Umum.
Baca juga: Pasca Insiden yang Nyaris Ricuh, KPU Pertemukan Timses Paslon, Gelar Deklarasi Damai Pilkada Bontang
Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Tindakan Bawaslu Bontang Bubarkan Pemaparan Hasil Survei LSI Denny JA Rasional
Namun, ia pun mengakui jika setia laporan terkait peraktek money politik sulit untuk ditindaklanjuti.
Kata dia, ibarat kentut, baunya ada tapi sulit menemukan pelakunya.
“Masih sering ada cuman sulit di tindak pelakunya,” kata Agus Susanto ditemui di kantornya, Rabu (2/12/2020).
Menurutnya, setiap mendapatkan laporan, tindak lanjut dari Bawaslu akan selalu terbentur oleh keberadaan saksi dan barang bukti.

Hal itu pun membuat, kasus laporan money politik, menjadi persoalan yang cukup menjadi sorotan.
Upaya pencegahan sendiri pun, ia nilai sudah maksimal.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan Bawaslu Bontang, Diduga Ilegal, Cek Keterangan Resmi LSI Denny JA
Baca juga: NEWS VIDEO Kapolres Sambangi Kantor Bawaslu Bontang, Bahas Potensi Kerawanan Pilkada 2020
Mulai dari imbauan-imbauan, hingga sosialisasi yang rutin dilksanakan menjelang momentum pesta demokrasi.
Makanya dalam upaya pencegahan money politik, selalu disampaikan bahwa money politik merupakan kejahatan politik.
"Pemberi dan penerima, itu ada sanksi pidananya,” lanjutnya.
Baca juga: Bawaslu Bontang Lakukan Survei Kerawanan Pilkada 2020, Hal Ini yang Jadi Atensi Pengawas Pemilu
Baca juga: Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di Pilkada Samarinda, Bawaslu: Hindari Potensi Pelanggaran
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar dalam proses pencegahan, masyarakat bisa aktif berpartisipasi dalam pengawasan.
Misalnya dalam konteks, mereka ikut melaporkan.
"Dengan bukti yang sesuai dan lengkap, agar dalam laporannya itu bisa memudahkan tindak lanjut,” tandasnya.
(TribunKaltim.co/Ismail Usman)