Penanganan Covid
Cegah Klaster Baru Covid-19, Pemerintah Revisi Cuti Bersama Akhir 2020, Dari 5 Hari Jadi 2 Hari
Pemerintah melakukan revisi atas cuti bersama tahun 2020.ini dilakukan dengan mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari untuk mencegah covid-1
TRIBUNKALTIM.CO-Pemerintah melakukan revisi atas cuti bersama tahun 2020.
Revisi ini dilakukan dengan mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru covid-19.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idulfitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020.
Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.
Baca Juga: Ribuan Warga Miskin di Balikpapan Didata, Masuk Prioritas Dapatkan Vaksin Covid-19 Gratis
Baca Juga: NEWS VIDEO Habib Rizieq Minta Maaf setelah Banyak Sebabkan Kerumunan di Masa Pandemi Covid-19
Baca Juga: UCAPAN Jokowi Soal Covid di Daerah Anies dan Ganjar Disorot, Tema Mata Najwa Hari Ini, Live Trans 7
“Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020,” kata Atmaji di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Dengan demikian, cuti bersama di akhir tahun 2020 hanya menjadi dua hari, dari yang sebelumnya lima hari.
Pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.
Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.
Atmaji menjelaskan setelah SKB ini, akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.
Atmaji kembali mengingatkan bahwa maksud dari pengurangan cuti bersama ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan positif covid-19.
Baca Juga: Angka Covid-19 di Kabupaten PPU Terus Meningkat, Kasus Baru Positif Corona Capai 8 Orang