Sidang Praperadilan Mahasiswa Kembali Ditunda, Pihak Polresta Samarinda Sebagai Termohon tak Hadir
Sidang praperadilan pada dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka oleh jajaran Polresta Samarinda yakni FR dan WJ digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sam
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sidang praperadilan pada dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka oleh jajaran Polresta Samarinda yakni FR dan WJ digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.
Hakim tunggal Agung Sulistiyono, terpaksa harus menunda persidangan, dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Polresta Samarinda, tidak hadir.
Alasan ketidakhadiran jajaran korps bhayangkara ini lantaran belum menerima surat kuasa penetapan advokasi yang diutus oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim, untuk menghadapi sidang praperadilan dua tersangka mahasiswa yang sudah ditahan sejak 5 November 2020 lalu pasca aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, di depan gedung DPRD Kaltim.
Sesuai dengan jadwalnya, sidang seharusnya digelar pada pukul 10.00 Wita
Dengan agenda pembacaaan permohonan praperadilan disertai dengan mendengarkan jawaban termohon atas permohonan praperadilan pemohon.
Namun persidangan molor dan baru dapat digelar sekitar pukul 15.00 Wita.
Hakim tunggal belum sempat mengetuk palu, tanda persidangan dibuka, lalu menunjukkan surat dari termohon, yakni Polresta Samarinda yang ditujukan kepadanya.
Isi surat sendiri berbunyi, bahwa termohon meminta hakim tunggal agar menunda jalannya sidang praperadilan.
Lantaran termohon belum menerima panggilan resmi pengadilan.
Hakim tunggal terpaksa menjadwalkan persidangan yang rencananya akan kembali digelar pada Kamis (10/12/2020) mendatang.
Dikonfirmasi terkait tertundanya kembali sidang praperadilan, Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dua terdakwa, Bernard Marbun selaku Kuasa Hukum tersangka FR menjelaskan, dalam sidang praperadilan kali kedua ini, lagi-lagi pihak termohon tak hadir.
Dengan hanya mengirimkan surat berisikan permohonan penundaan sidang.
"Alasannya karena tidak ada panggilan resmi pengadilan. Hal ini kami pikir aneh karena kemarin mereka sudah hadir. Dan mengiyakan akan mengirimkan surat kuasa beserta jawaban dari termohon terhadap tanggapan permohonan pra peradilan," ungkap Bernard Marbun, dikonfirmasi Kamis (3/12/2020) petang.
Bernard Marbun juga menyampaikan, dengan tidak hadirnya pihak kepolisian dalam sidang praperaradilan, malah terkesan sengaja mengulur waktu.
Kliennya yakni FR tentu dirugikan karena belum juga mendapat kepastian hukum.
