Sidang Praperadilan Mahasiswa Kembali Ditunda, Pihak Polresta Samarinda Sebagai Termohon tak Hadir
Sidang praperadilan pada dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka oleh jajaran Polresta Samarinda yakni FR dan WJ digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sam
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
"Dengan seperti inikan artinya pengadilan akan memanggil 7 hari ke depan, inikan bagian dari menghambat, yang tadinya harusnya berjalan, ini ditunda lagi," tuturnya.
Ia melanjutkan perkataannya, dan menganggap, ada indikasi bahwa pihak Polresta Samarinda berupaya menggagalkan upaya praperadilan yang diambil oleh kliennya.
"Karena harusnya tidak ada alasan, mereka kemarin hadir, kok tiba-tiba hari ini meminta ditunda karena tidak ada panggilan resmi, ini konyol, kalau begitu kemarin mengapa hadir dan mengiyakan. Ini jelas upaya untuk menggagalkan praperadilan yang kami mohonkan.
Tadi, tidak ada pihak termohon hadir, hanya suratnya saja (surat permohonan penundaan)," kata Bernard Marbun.
Senada dengan Bernard Marbun, Indra selaku Kuasa Hukum WJ menyayangkan pihak Polresta Samarinda yang terkesan tak siap untuk menghadapi praperadilan.
Meski begitu, pihaknya tetap bertahan dalam argumentasi hukum.
Menempuh jalur praperadilan adalah upaya alat pembuktian, sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya (WJ) tersebut.
Terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi perihal permintaan penundaan, membenarkan bahwa pihak Polresta Samarinda belum siap untuk menghadiri sidang praperadilan.
Dikarenakan belum menerima surat kuasa penetapan advokasi yang diutus oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim.
"Jadi begini, yang memberikan surat kuasa itu dari Bidkum Polda Kaltim. Jadi belum bisa hadir, karena kami belum menerima. Setelah advokasi ditetapkan, nanti mereka lah yang akan mengikuti persidangan," ucap Kompol Yuliansyah dikonfirmasi petang hari ini (3/12/2020).
Baca juga: Termohon Mangkir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum dari 2 Mahasiswa Akui Kecewa
Baca juga: Polresta Samarinda Masih Menunggu Terkait Pengajuan Praperadilan 2 Mahasiswa Berstatus Tersangka
Baca juga: Praperadilan Digelar Terhadap Seorang Mahasiswa di Samarinda, Termohon Belum Sampaikan Surat Kuasa
Dia juga menjamin, untuk di agenda sidang praperadilan selanjutnya, pihak kepolisian akan menghadiri persidangan.
Seperti diketahui, dua mahasiswa ini, FR dan WJ diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polresta Samarinda.
FR sendiri diduga membawa senjata tajam lalu diamankan jajaran penegak hukum, ia dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pada FR, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan WJ diduga melakukan aksi vandalisme dan dianggap jajaran Polresta Samarinda telah melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP, lantaran aksinya saat melempar terkena anggota kepolisian yang bertugas.
Keduanya pun dilakukan penahan usai aksi penolakan UU Omnibus Law berlangsung di DPRD Kaltim pada 5 November lalu hingga hari ini.
(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-persidangan-praperadilan-kamis-3122020-hakim-tunggal-agung-sulistiyono.jpg)