Termohon Mangkir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum dari 2 Mahasiswa Akui Kecewa
Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang praperadilan pada Kamis (2/12/2020), terhadap tersangka mahasiswa yang ditahan polisi pasca demo Omnibu
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Kuasa hukum tersangka dari kedua mahasiswa FR dan WJ, Bernard Marbun. Kedua mahasiswa diamankan pihak kepolisian pasca demo Omnibus Law tanggal 5 November silam. Tanggal 6 November kedua mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan provokator saat aksi berlangsung.
Kejelasan dari praperadilan yang akan digelar belum bisa dipastikan, hal ini dikatakan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah.
Ditanya mengenai praperadilan yang diajukan pihak kuasa hukum tersangka FR dan WJ baru-baru ini, ia membenarkannya.
"Iya, ada (pengajuan praperadilan), kami juga menunggu," sebut Kompol Yuliansyah, dikonfirmasi Rabu (2/12/2020).
Penyerahan permohonan praperadilan sendiri, lanjut Kompol Yuliansyah, juga menunggu dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terkait hal tersebut.
"Nah, itu kita menunggu, pihak PN Samarinda yang mengetahui," ujar Kompol Yuliansyah.
(TribunKaltim.co/Jino Prayudi Kartono)