Akademisi Universitas Mulawarman Mempertanyakan Transparansi Bankeu ke Daerah di Kalimantan Timur
Bantuan Keuangan ( Bankeu ) disebutkan secara eksplisit dalam pasal 45 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bantuan Keuangan ( Bankeu ) disebutkan secara eksplisit dalam pasal 45 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012.
Dalam PP tersebut membahas tentang pengelolaan keuangan daerah.
Namun selama pelaksanaannya seringkali dilakukan secara tidak transparan ke Publik.
Hal tersebut mendapatkan perhatian dari akademisi hukum Universitas Mulawarman ( Unmul ), Herdiansyah Hamzah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (4/12/2020).
Menurutnya, transparansi keuangan khususnya bantuan keuangan telah dijelaskan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019.
Baca juga: NEWS VIDEO GMPPKT Kembali Geruduk Kejati Kaltim. Kembali Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Bankeu
Baca juga: GMPPKT Mencium Dugaan Penyelewengan Dana Bankeu Pemprov Kaltim 2020, 1 Anggota DPRD Kaltim 2014-2019
Permendagri tersebut berisikan tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020.
Lazimnya pengaturan dan pengelolaan anggaran, lalu lintas bantuan keuangan ini juga harus transparan, terbuka, dan partisipatif mulai dari hulu ke hilir.
"Mulai dari perencanaan, penyusunan, eksekusi, hingga pertanggungjawabannya," ucap Herdiansyah Hamzah.
Menurutnya jika hal tersebut tidak dilakukan secara transparan maka berpotensi adanya permainan di kalangan elit tertentu.
Baca juga: BREAKING NEWS GMPPKT Datangi Kejati Kaltim Minta Usut Dugaan Korupsi Bankeu Tahun 2020
Baca juga: Pemprov Kaltara Salurkan Bankeu Insentif Guru Rp 15 Miliar, Ditransfer ke Penerima Dalam 7 Hari
Baca juga: 3 Kabupaten Ini Terima Bankeu Pemprov Kaltara Triwulan II, Insentif Guru hingga Penyuluh Segera Cair
Sehingga anggaran Bankeu tersebut bisa dikontrol oleh seseorang dan berpotensi merugikan pemerintah daerah sendiri.
"Tidak bisa anggaran itu dikontrol oleh orang perorangan atau kelompok elit tertentu, termasuk dengan mengggunakan instrumen kekuasaan untuk mengendalikannya," ucap Herdiansyah Hamzah.
Untuk itu ia meminta aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk memantau serta menelusuri adanya dugaan praktek tersebut.
Sehingga diharapkan dapat menciptakan pemerintah daerah yang bebas dari korupsi.
Karena itu, kalau ada dugaan kuat penentuan bantuan keuangan itu berdasarkan politik transaksional," katanya.
Ada indikasi perbuatan melawan hukum. "Maka wajib aparat penegak hukum untuk masuk yang menyeledikinya," pungkas pria yang disapa Castro ini.
Baca juga: Alokasi Bankeu Khusus Pendidikan 2019 Mencapai Rp 52,57 Miliar, Penghasilan Guru Bertambah?
Diwartakan sebelumnya Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (3/12/2020).
Mereka menuntut Kejati Kaltim untuk mengusut dugaan praktek korupsi dana bantuan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Kabupaten Paser maupun Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Laporan tersebut berupa perkembangan laporan sebelumnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Abdul Faried.
Ia mengatakan, saat laporan akan ditindaklanjuti.
Jika memang ditindaklanjuti maka pihaknya harus menunggu perintah berikutnya dari pimpinan Kejati Kaltim.
"Tindaklanjuti kita tunggu saja," ucap Abdul Faried.
Ia jika diteruskan maka pihaknya akan melakukan cross-check ke beberapa sumber.
Terkait kasus kerugian Negara, Kejati rencananya akan Meminta data dan informasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Katanya penyimpangan tahun 2020 Dari BPKP belum selesai diaudit dan masih berlangsung.
"Masuk ke kita nanti seperti apa Kita lanjut ke pimpinan. Laporan diterima Kita telaah dulu mendukung atau tidak. Jika ada apa perlu data-data lagi kalau perlu bagaimana," ucap Abdul Faried.
Jika memang terbukti adanya indikasi kerugian Negara maka pihaknya akan memanggil ketiga orang yang disebut oleh pendemo.
Ada beberapa opsi jika memang terjadi kerugian negara.
Salah satunya mengembalikan nilai kerugian Negara tersebut sesuai dengan nilai kerugian negara.
Jika tidak maka akan ada proses hukum yang berlaku.
"Kasus Kita Harus crosscheck lagi benar tidak atau adanya kerugian negara. Kalau ada temuan kerugian Negara, BPKP memberikan waktu pengembalian 60 Hari asal dikembalikan sudah tutup permasalahannya," ujar Abdul Faried.
Dari informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co diduga alokasi anggaran yang diusulkan untuk kegiatan (proyek) melalui Bantuan Keuangan dari Pemprov Kaltim ke Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara.
Bankeu diduga terindikasi menjadi ajang bancakan oknum pejabat dan pengusaha.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan GMPPKT kepada Kejati Kaltim tertulis bahwa dana Bankeu tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser sekitar Rp 200 miliar lebih.
Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575 - III/BPKAD Tanggal : 08 September 2020.
Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang diantaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan.
Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sementara berdasarkan surat menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614 - III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 Setelah Klarifikasi. Surat tersebut diterbitkan 21 September 2020.
Dalam surat tersebut tercatat sebanyak 7 item tambahan alokasi belanja Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Kutai Kartanegara.
Diduga alokasi dana belanja Bantuan Keuangan TA 2020 disinyalir ada indikasi pengaturan atau permainan yang dikendalikan oleh beberapa oknum pejabat dan pengusaha.
Informasi oknum pejabat yang diduga terlibat dalam mengatur alokadi Bankeu TA 2020 yakni HM , ZH mantan anggoata DPRD periode 2014 sampai 2019.
Sedangkan oknum pengusaha yang diduga turut terlibat yakni AW.
Kabarnya, HM diduga sebagai pengendali dana Bankeu TA 2020.
Sementara ZH diduga bertindak sebagai penghubung atau liasion officer (LO) untuk membawa kepentingannya.
Sementara, AW diduga bertugas sebagai eksekutor semua kegiatan alokasi belanja Bankeu.
Sumber informasi yang dihimpun, hasil dari bancakan Dana Bankeu TA 2020 di antaranya digunakan untuk deklarasi salah satu pasangan calon yang ikut dalam kontestasi pilkada.
Baca juga: Hari Guru, Wagub Kaltim: Baru Tiga Daerah Usulkan Bankeu Kesejahteraan Guru
Distribusi dana Bankeu TA 2020 'jaringan' ini ke semua Kab maupun Kota yang ada di Kaltim. Namun beberapa daerah yang sangat dominan, diantaranya Kabupaten Paser, PPU, dan Balikpapan.
Disinyalir, para rekanan yang mendapatkan proyek bancakan ini diduga kuat menyetor antara 8 sampai 10 persen dari total pagu anggaran setiap kegiatan yang masuk dalam alokasi Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)