Kadisdikpora PPU Sebut Pembelajaran Tatap Muka Keputusan Bupati dan Orangtua Siswa

Pemerintah telah melakukan penyesuaian terkait izin kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap 2020/2021 mendatang.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI
Kepala Disdikpora PPU, Alimuddin. TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah telah melakukan penyesuaian terkait izin kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap 2020/2021 mendatang. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) Republik Indonesia memberi izin bagi sekolah mulai belajar tatap muka pada Januari 2021.

Kendati demikian Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU), Kalimantan Timur hingga saat ini belum ada kesepakatan dari pemerintah daerah mengenai pembelajaran tatap muka yang akan dimulai dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Sejumlah Tenaga Pendidik di Balikpapan Positif Covid-19, Simulasi Belajar Tatap Muka Tetap Jalan

Baca juga: Dinas Pendidikan Kutai Timur Siapkan Simulasi Pembalajaran Tatap Muka 2021

Pasalnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga atau Kepala Disdikpora PPU, Alimuddin hingga saat ini masih menyatakan bahwa keputusan untuk diperbolehkannya pembelajaran tatap muka ditentukan oleh Bupati selaku kepala daerah.

Selain dari Bupati, persetujuan dari orangtua murid juga menjadi ketentuan.

"Misalnya orangtua siswa setuju, tapi Bupati sebagai kepala daerah dan ketua satgas covid-19 tidak setuju, maka tatap muka tidak dapat dilaksanakan, sebaliknya juga demikian," kata Alimuddin, jumat (4/12/2020).

Baca juga: Guru TK dan SMK di Balikpapan Terpapar Covid-19 jadi Sorotan Satgas Jelang Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: DPRD Samarinda Akui Hampir 70 Persen Orang Tua Murid Kalangan Bawah Minta KBM Tatap Muka

Lebih lanjut, Alimuddin mengatakan, jika Bupati menyetujui kemudian sebagian orangtua juga menyetujui maka pembelajaran akan dilaksanakan.

"Pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan bagi yang setuju, yang tidak setuju tidak wajib ikut, namun layanan pembelajaran daring wajib diberikan kepada siswa, jadi sifatnya sangat fleksibel," lanjutnya.

(TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MS)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved