Pilkada Bontang

Jaga Hak Pasien Covid di Pilkada Bontang, APD Harus Standar, Surat Suara Wajib Disemprot Disinfektan

kondisi medis membuat mereka tak bisa menyalurkan seperti Pemilu sebelumnya. Jangankan ke TPS, ke luar rumah atau ruang isolasi saja mustahil

Penulis: Kun | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Petugas KPU Bontang menyortir surat suara yang bakal dipakai pada Rabu (9/12/2020) mendatang. TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pasien positif corona di Bontang punya hak suara pada Pilkada Bontang 2020.

Namun, kondisi medis membuat mereka tak bisa menyalurkan seperti Pemilu sebelumnya. Jangankan ke TPS, ke luar rumah atau ruang isolasi di rumah sakit saja adalah hal mustahil bagi mereka.

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bontang meminta penyelenggara Pilkada Bontang menerapkan metode pencoblosan khusus bagi pasien positif covid-19.

"Harus dilakukan dengan metode khusus. Prinsipnya seperti kami menghadapi pasien. Sesuai dengan protokol kami ( kesehatan)," kata Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Kota Bontang, Adi Permana, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Jaga Hak Pasien Positif Corona di Pilkada Bontang, Surat Suara Wajib Disemprot Disinfektan

Baca juga: Masuk Masa Tenang, Bawaslu Copot Seluruh APK Paslon Peserta Pilkada Bontang

Kendati melakukan jemput bola, potensi penularan dan penyebaran covid-19 masih dimungkinkan terjadi. Sebab itu pihaknya meminta petugas KPU Bontang menggunakan APD yang sesuai standar protokol kesehatan.

Informasi yang Adi dengar, KPU Bontang menyiapkan sendiri APD untuk penyelenggaraan tahapan Pemungutan Suara Pilkada Bontang, Rabu 9 Desember mendatang.

Pihaknya juga bakal memberikan pembekalan terkait pengenalan dan penggunaan APD yang sesuai standar prokes, sebelum tahapan itu dilangsungkan.

"Asal APD standar. Potensi penyebaran minim. Kalau APD mereka tak standar, kami juga tak berani mengizinkan. Gak sembarangan pakai APD, terus keliling (datangi pasien untuk nyoblos)," ungkapnya.

Selain itu yang harus diwanti-wanti, tak lain surat suara yang nantinya dipakai oleh pemilih yang terjangkit covid-19. Petugas KPU harus benar-benar memastikan bahwa surat suara steril. Lantaran apabila droplet pasien positif menempel di surat suara, berpotensi mempeluas penyebaran virus.

Baca juga: Antisipasi Pemilih Gelap di Pilkada Bontang, KPU Minta Pengurusan e-KTP Prioritaskan Warga di DPT

Baca juga: Paslon Pilkada Bontang Boleh Bentuk Satgas Pengawasan, Polisi Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri

"Kalau seperti itu, bisa saja disinfektan kertas itu. Itu tak masalah. Kan tidak terlalu basah juga, kalau semprotan yang bagus seperti kabut dia. Kalau pakai spray, ya jelas basah," ujarnya.

Ditanya soal semangat memilih pasien positif covid-19, terlebih yang dirawat di rumah sakit, Adi Permana mengatakan sejauh ini mereka tak ada bertanya soal Pilkada apalagi bagaimana teknis pemungutan suara Pilkada Bontang.

"Sejauh ini belum ada nanya soal pilkada. Kami pun belum ada instruksi dari Kementerian (apakah terlibat aktif dalam tahapan Pencoblosan Pilkada). Kami belum tahu KPU ini maunya seperti apa," ungkapnya.

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved