Satu Masih Buron, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Samarinda Sudah Jadi Tersangka
Petugas Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor baru-baru ini.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Pelaku utama dalam pencurian ini, dari penyidikan kepolisian sendiri yakni AA.
Untuk kedua tersangka yang sudah diamankan, kepolisian menetapkan pasal yang berbeda.
"AA kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan Ari kita kenakan pasal 480 KUHP tentang pembelian hasil barang curian (penadah)," tegas Iptu Purwanto.
Baca Juga: Pencurian 35 Ikan Cupang Harga Jutaan di Samarinda, Polisi Ringkus Pelaku, Menyamar jadi Pembeli
Baca Juga: NEWS VIDEO Polres Kukar Lakukan Pengungkapan di Kota Samarinda, Amankan Satu Pelaku Pencurian
Baca Juga: Pencurian Motor di Samarinda, Korban Pengemudi Ojol, Modus Pelaku Memberi Jaminan Dompet
Seluruh modus yang digunakan tersangka sama. Berbekal menggunakan kunci palsu agar berhasil menggasak kendaraan targetnya.
Tercatat Sabtu (28/11/2020), pukul 22.00 Wita lalu, menjadi aksi terakhir keduanya, setelah berhasil menggasak motor Yamaha Jupiter Z KT 2283 LM milik Tarpujiono, dikawasan Jalan Senyiur, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda tepat di samping DPRD Kaltim.
Rata-rata aksinya memanfaatkan kondisi ramainya pasar malam, agar tidak dicurigai oleh warga sekitar yang sedang beraktifitas.
"Modusnya seperti memang sengaja memanfaatkan kondisi pasar malam agar tidak dicurigai. Setelah dapat (motor), lalu mengelabui petugas dan motor korban sendiri diserahkan pada Ari lalu dipreteli," tegas Iptu Purwanto.
Iptu Purwanto menambahkan jajarannya akan mendalami kemungkinan adanya pelaku dalam kasus ini, bisa jadi bukan hanya DPO yakni David.
Termasuk 17 TKP yang ada, penyidikan yang dilakukan masih mendalami kemungkinan TKP lain dari kedua penjahat kawakan ini.
"Masih kami dalami kemungkinan itu (pelaku dan TKP lain)," tutupnya.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)