BEDA Jauh dengan Sebelumnya! Ini 16 Aturan Baru di TPS & Daerah yang Melakukan Pilkada Serentak 2020

Ingat! ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS), cek daftar daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, AMIRUDDIN
PILKADA SERENTAK 2020 - (ilustrasi) Simulasi pemungutan suara di TPS yang berada di Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Sabtu (21/11/2020). Wajib diperhatikan! Inilah 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS)  dan daftar daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020. 

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

Baca juga: Pastikan Pilkada 2020 Kondusif Kala Pandemi, Kerahkan Sekitar 4000 Personel dari Polda Kaltim di TPS

Baca juga: Apel Pergeseran Pasukan, 606 Personil Dilepas untuk Pengamanan Pilkada Samarinda

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih.

Termasuk sesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas.

Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.

Baca juga: Berharap Polisi jadi Teladan Prokes dalam Pilkada 2020, Jajaran Polda Kaltim Ikuti Swab Test

Baca juga: Pasien Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos di TPS Pilkada Serentak 2020, Berikut Skema KPU Bontang

Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved