BEDA Jauh dengan Sebelumnya! Ini 16 Aturan Baru di TPS & Daerah yang Melakukan Pilkada Serentak 2020

Ingat! ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS), cek daftar daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, AMIRUDDIN
PILKADA SERENTAK 2020 - (ilustrasi) Simulasi pemungutan suara di TPS yang berada di Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Sabtu (21/11/2020). Wajib diperhatikan! Inilah 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS)  dan daftar daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO  - Wajib diperhatikan! Inilah 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS)  dan daftar daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020.

Ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada 2020 yang akan digelar serentak, Rabu (9/12/2020).

Apa saja 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS)  dan daftar daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020? simak ulasannya.

Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

Baca juga: Tiga Hari Jelang Pilkada, Penertiban Algaka Terkendala Fasilitas Crane, Kini Sisa 20 Persen

Baca juga: NEWS VIDEO Pastikan Pengamanan Pilkada 2020, Polda Kaltim Gelar Apel Pergeseran Pasukan

Baca juga: Siapkan Petugas Siaga, PLN Pastikan Pasokan Listrik Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru 2021 Aman

Baca juga: Personel Kepolisian Amankan Pilkada Samarinda, Dibekali Buku Panduan dan Vitamin

Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah covid-19 yang tak kunjung berlalu ini, menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.

Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.

Pemerintah, DPR bersama KPU dan Bawaslu sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan. 

Untuk Pilkada serentak 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.

16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020

Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020.

Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved