BEDA Jauh dengan Sebelumnya! Ini 16 Aturan Baru di TPS & Daerah yang Melakukan Pilkada Serentak 2020
Ingat! ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS), cek daftar daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020
TRIBUNKALTIM.CO - Wajib diperhatikan! Inilah 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan daftar daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020.
Ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada 2020 yang akan digelar serentak, Rabu (9/12/2020).
Apa saja 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan daftar daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020? simak ulasannya.
Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Baca juga: Tiga Hari Jelang Pilkada, Penertiban Algaka Terkendala Fasilitas Crane, Kini Sisa 20 Persen
Baca juga: NEWS VIDEO Pastikan Pengamanan Pilkada 2020, Polda Kaltim Gelar Apel Pergeseran Pasukan
Baca juga: Siapkan Petugas Siaga, PLN Pastikan Pasokan Listrik Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru 2021 Aman
Baca juga: Personel Kepolisian Amankan Pilkada Samarinda, Dibekali Buku Panduan dan Vitamin
Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah covid-19 yang tak kunjung berlalu ini, menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.
Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.
Pemerintah, DPR bersama KPU dan Bawaslu sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Untuk Pilkada serentak 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.
16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020
Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020.
Adapun aturan baru yang diterapkan yakni: