Bisa Kena Pasal Hukuman Mati, Mahfud MD Beber Sosok yang Jadi Penentu Nasib Mensos Juliari Batubara
Mahfud MD menilai, Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati setelah terjerat kasus terkait pengadaan bantuan sosial covid-19.
Rupanya tepat di hari antikorupsi pada 9 Desember 2019 lalu, Presiden Jokowi pernah menyinggung soal tuntutan mati bagi tindak pidana korupsi ini.
Ketika itu Jokowi menjawab pertanyaan salah seorang siswa SMKN 57 Jakarta tentang kemungkinan koruptor dihukum mati.
"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi sambil merujuk pada revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jokowi menambahkan, jika di undang-undang memang ada aturan koruptor dihukum mati, itu akan dilakukan. "Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan. Misalnya ada gempa, tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dituntut hukuman mati)," tutur Jokowi.
Ancaman hukuman mati terdapat dalam Undang-undang Tipikor. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Pada bagian penjelasan UU Tipikor, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter."
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan mengkaji wacana hukuman mati dengan merujuk pada pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal, khususnya Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 1999 tentang Tipikor. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Firli mengaku paham tentang ketentuan hukum itu.
"Melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” tambah Firli.
Firli pun pernah berkali-kali menyatakan ancaman hukuman mati tersebut, terutama yang dilakukan di saat pandemi.
Misalnya saat rapat kerja bersama Komisi III, 29 April 2020 ketika pandemi covid-19 mulai mewabah di Indonesia, Firli mengatakan
"Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan di tengah bencana tidak lepas ancaman hukumannya, pidananya, pidana mati," kata Firli kala itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Mensos Juliari Batubara Bisa Dijerat Pasal Hukuman Mati" dan Kompas.tv dengan judul Presiden Jokowi Pernah Singgung Hukuman Mati Bagi Koruptor