Jangan Panik Saat Buku Nikah Anda Rusak atau Hilang, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Jangan panik Saat buku nikah Anda rusak atau hilang, Berikut persyaratan yang Harus dilengkapi

Editor: Nur Pratama
http://simkah.kemenag.go.id/
Ilustrasi buku nikah 

Dikutip dari akun Instagram @kemenag_ri, berikut cara-cara mengganti buku nikah yang hilang atau rusak:

1. Jika rusak, Anda hanya diminta untuk datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto 2x3 dengan latar biru

2. Jika kehilangan, Anda perlu datang ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto 2x3 latar biru

3. KUA akan mengganti buku nikah yang rusak atau hilang tanpa dipungut biaya alias gratis

(Tribunnews.com/Whiesa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, Simak Prosedurnya dan Gratis!, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved