Pilkada Balikpapan
KPU Balikpapan Tidak Wajibkan Saksi dari Pasangan Calon Rapid Test, Ini Alasannya
KPU Balikpapan tak mewajibkan saksi dari pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan melampirkan rapid test dengan hasil non reaktif.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan tak mewajibkan saksi dari pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan melampirkan rapid test dengan hasil non reaktif.
Menurut Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, tak ada peraturan KPU yang mengatur hal tersebut.
Sehingga, pihaknya tak menindaklanjuti surat Satgas Covid-19 yang meminta agar saksi paslon wajib Rapid Test.
"Akan menjadi anomali ketika seluruh yang terlibat di dalam TPS itu harus dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif,” ujar Thoha, Senin (7/12/20).
Baca juga: Gabung di KPU Balikpapan, Nada Purnamasari Bangga Berperan dalam Penentuan Pemimpin Masa Depan
Baca juga: Besok Masuk Masa Tenang, KPU Balikpapan Minta Semua APK Diturunkan
“Tapi dari satu sisi, ada yang ikut terlibat dalam pelaksanaan pemungutan suara itu, tidak melakukan rapid test dengan hasil yang non reaktif,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, KPU Balikpapan telah melakukan koordinasi langsung ke KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Hasilnya, KPU Kab/Kota diminta untuk tidak membuat aturan atau norma baru. Jika ada aturan baru hal ini justru akan dianggap melanggar.
Merujuk hal tersebut, KPU Kota Balikpapan akhirnya tidak mewajibkan saksi paslon harus rapid test dengan hasil non reaktif.
"Karena membuat norma baru yang mewajibkan atau tidak mewajibkannya kepada pihak lain, maka itu pelanggaran. Ini jalan buntu bagi kami,” katanya.
Meski begitu, KPU Kota Balikpapan telah berkoordinasi dengan Tim Pemenangan Paslon Rahmad Mas-ud – Thohari Aziz.
Meminta agar saksi paslon dibekali dengan alat pelindung diri (APD) face shield, sarung tangan, dan masker.
"Itu yang bisa meyakinkan kami, Insyaallah aman. Karena kami tidak bisa berbuat banyak masalah hal itu," tukasnya.
Baca juga: Bukan Klaster Pilkada, Ini Penjelasan KPU Balikpapan dan Satgas Covid-19 Soal Petugas KPPS Positif
Baca juga: KPU Balikpapan Beber Kondisi dan Skenario Lanjutan, 10 Petugas KPPS dan Pengawas Pemilu Positif
Sebagai informasi, sebelumnya Satgas Covid-19 Kota Balikpapan telah menyurati KPU Kota Balikpapan.
Meminta agar saksi paslon yang bertugas setiap TPS diwajibkan melakukan rapid test dengan hasil non reaktif.
Tim Pemenangan Paslon Rahmad –Thohari pun rencananya akan menerjunkan 3.010 saksi.
Sesuai aturan, akan ada 2 saksi paslin di setiap TPS. Dimana jumlah TPS dalam pilkada Balikpapan sebanyak 1.505.
(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)