Nilai Berkurang Gara-gara Mensos Korupsi, Terkuak Besar Bansos yang Seharusnya Diterima Masyarakat

Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkuak besar bansos yang harusnya diterima warga

Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jabar / Kisdiantoro
MENSOS DITANGKAP KPK - Ilustrasi uang rupiah. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam program bansos penanganan covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) pada Sabtu (5/12) dini hari. 

Menteri Sosial dengan inisial JPB serta dua pejabat Kemensos yakni MJS dan AW sebagai penerima.

Sementara dua orang lainnya yakni AIM dan HS sebagai pemberi.

Daftar Mensos yang ditangkap gara-gara korupsi

MENTERI KORUPSI - Kolase foto tiga mantan Menteri Sosial. Dari kiri ke kanan: Bachtiar Chamsyah, Idrus Marham, Juliari Batubara
MENTERI KORUPSI - Kolase foto tiga mantan Menteri Sosial. Dari kiri ke kanan: Bachtiar Chamsyah, Idrus Marham, Juliari Batubara (ANTARA/SIGID KURNIAWAN, KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO, NABILLA TASHANDRA)

Sebelum Juliari Batubara, setidaknya ada dua Mensos di periode berbeda yang juga harus berurusan dengan KPK.

Berikut daftar Mensos yang tersandung kasus korupsi:

Bachtiar Chamsyah

Dikutip dari acch. kpk.go.id, pria kelahiran Aceh, 31 Desember 1945 ini merupakan mantan Menteri Sosial periode 2001-2009.

Bachtiar didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, serta pengadaan sarung di Departemen Sosial (kini Kementerian Sosial) pada 2006-2008.

Tepat pada 5 Agustus 2010, KPK secara resmi menahan Bachtiar setelah beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 22 Maret 2011, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. 

Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.

Majelis hakim menilai, Bachtiar hanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Ia tidak terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi dari pengadaan sapi impor, sarung, dan mesin jahit tersebut.

Idrus Marham

Diberitakan Kompas.com (31/8/2018), mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018 setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Sebelumnya, Idrus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.

"Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Idrus saat itu diduga telah menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.

atut diketahui, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan 3 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan pada Idrus.

Namun, pada tingkat banding, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan MA pun mengurangi vonis tersebut menjadi 2 tahun penjara.

Saat masih menjalani masa penahanan di rutan KPK, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idrus saat berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC).

Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.

Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC, tanpa maksud lain.

Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berawal dari Laporan Masyarakat, Begini Kronologi OTT Dugaan Suap Bansos covid-19 di Kemensos. dan "Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi..."

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved