Anggota DPRD dan 2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan, 2 Petugas Dishub Ikut jadi Eksekutor
Sementara eksekutor perampokan melilbatkan oknum polisi serta oknum petugas Dinas Perhubungan
"Dua orang berpura-pura sebagai nasabah dan masuk ke dalam bank. Tugasnya mengawasi dan mencari nasabah yang mengambil uang banyak untuk dijadikan sasaran," kata Yusri.
Setelah menentukan sasaran, kedua orang ini memberitahu 4 rekannya yang berjaga di luar yang mengendarai dua sepeda motor.
"Sehingga 4 rekannya di luar menyasar calon korban. Mereka sudah mempersiapkan paku yang dimodifikasi untuk dilemparkan ke ban mobil calon korban," katanya.
Saat di tengah jalan, ban mobil korban kempes dan korban akan meminggirkan kendaraannya.
"Saat itulah pelaku yang berperan sebagai eksekutor akan merampas uang nasabah berisi uang dengan menodongkan senjata api mainan dan senjata tajam," kata Yusri.
Setelah menggasak uang korban, pelaku langsung kabur.
"Dari tiga kali aksi kawanan ini pada Oktober sampai November, jumlah total kerugian 3 korban mencapai Rp 100 juta."
"Ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 40 juta dan dua korban lainnya masing-masing sekitar Rp 30 Juta," kata Yusri.
Untuk tersangka SG yang terpaksa ditembak petugas hingga tewas, kata Yusri, berperan sebagai eksekutor.
"Ia yang selalu merampas uang korban dengan mengancam menggunakan senjata api mainan. Ia tak segan-segan melukai dengan senjata tajam jika korban melawan," katanya.
Baca juga: Apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang? Link Pengaduan, Cek Nama sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Hotman Paris Sebut Gisel Tak Bantah Saat di BAP Soal Video Syur, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara
Baca juga: Polisi Beber Pesan Penting di Balik Kasus Tukang Bakso Ditendang & Nasib Pelaku Andai Tak Minta Maaf
Dari tangan 3 pelaku yang dibekuk disita barang bukti berupa satu Unit ponsel Samsung lipat Putih, satu KTP atas nama DA.
Sejumlah paku, satu obeng, satu unit motor Merk Suzuki Satria FU warna Hitam beserta STNK, 1 satu buah korek gas berbentuk senjata api.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," kata Yusri Yunus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Perampokan di Lampung, 2 Polisi Jadi Eksekutor dan 1 Anggota Dewan Jadi Penadah
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komplotan Perampok Nasabah Bank Modus Ban Kempes Dibekuk, Satu Tewas Didor, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/17/komplotan-perampok-nasabah-bank-modus-ban-kempes-dibekuk-satu-tewas-didor?page=all