Dugaan Pelanggaran ASN Bagian Prokom Setkab Kukar di Pilkada tak Penuhi Unsur

Dugaan tiga ASN di Bagian Prokom Setkab Kukar melakukan pelanggaran terkait Pilkada tak memenuhi unsur.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Kepala BKPSDM Kukar Jane AR Nazaruddin, membenarkan surat KASN yang menyatakan dugaan tiga ASN di Bagian Prokom Setkab Kukar melakukan pelanggaran terkait Pilkada tak memenuhi unsur.TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Kepala BKPSDM Kukar Jane AR Nazaruddin, membenarkan surat KASN yang menyatakan dugaan tiga ASN di Bagian Prokom Setkab Kukar melakukan pelanggaran terkait Pilkada tak memenuhi unsur.

“Intinya tolong dilihat apa yang sudah ada dalam surat KASN. Khususnya nomor 2 huruf g,” kata Jane, melalui pesan singkat WhatsApp, belum lama ini.

Dalam surat tersebut, poin 2 huruf g yang dimaksud Jane tertulis sebagai berikut.

Baca Juga: NEWS VIDEO Tinjau Kesiapan TPS di Balikpapan, Wali Kota Tekankan Prokes saat Pencoblosan

Baca Juga: Petugas KPPS di Samarinda Pilih Konsep Racing di TPS untuk Menarik Minat Warga Coblos di Pilkada

Baca Juga: Bawaslu Kukar Minta Masa Tenang jadi Momentum Terbaik Jelang Pencoblosan Pilkada 2020

Dijelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor, yang diduga melanggar netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN, maka menilai tindakan terlapor belum termasuk tindakan yang mengarah pada keberpihakan maupun tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Sehingga laporan Bawaslu belum memenuhi unsur pelanggaran netralitas, kode etik, dan perilaku ASN.

Pada poin ketiga juga dijelaskan, KASN memutuskan bahwa nama-nama terlapor, yakni Kabag Prokom Setkab Kukar Ismed, Kasubag Komunikasi Pimpinan Prokom Setkab Kukar Dewi Ariani dan salah satu staf Prokom Setkab Kukar dinyatakan tidak terbukti melanggar netralitas, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.

Surat tersebut bertanda tangan Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, yang dikeluarkan pada 27 November 2020.

“Yang melakukan klarifikasi adalah Bawaslu yang harus berdasarkan data ataupun informasi. Bawaslu menindaklanjutinya karena menjalankan tugasnya. Hasilnya, disampaikan ke KASN untuk diteliti, pelajari dan dianalisis,” kata Jane.

KASN, kata Jane, telah menjalankan tugasnya sesuai regulasi.

Hasilnya juga telah disampaikan ke BKPSDM untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kukar Rahman saat dikonfirmasi terkait surat KASN tersebut menyatakan, secara resmi belum mendapat tembusan surat tersebut.

Baca Juga: Tinjau Kesiapan TPS di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Tekankan Prokes Saat Pencoblosan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved