Dugaan Pelanggaran ASN Bagian Prokom Setkab Kukar di Pilkada tak Penuhi Unsur
Dugaan tiga ASN di Bagian Prokom Setkab Kukar melakukan pelanggaran terkait Pilkada tak memenuhi unsur.
Editor:
Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Kepala BKPSDM Kukar Jane AR Nazaruddin, membenarkan surat KASN yang menyatakan dugaan tiga ASN di Bagian Prokom Setkab Kukar melakukan pelanggaran terkait Pilkada tak memenuhi unsur.TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Baca Juga: Besok Paslon Tunggal di Kukar Akan Mencoblos di Sekitar Kediaman, Ini Lokasi Edi-Rendi
Baca Juga: Wakil Bupati Kukar Besok Mencoblos di Jalan Pesut, Sebut Persiapan Pilkada Sudah 99 Persen
Dirinya menegaskan, Bawaslu memang telah melaporkan, namun, untuk pembuktian apakah memang dinyatakan dinyatakan melanggar atau tidak, dan sanksi apa yang diberikan, merupakan kewenangan KASN.
“Sampai hari ini kita belum mendapat tembusannya. Namun soal tidak terbukti melanggar netralitas dan kode etik itu kewenangan KASN menilai,” kata Rahman.
Dirinya menjelaskan, akan mengirim surat kepada instansi terkait, tentang tindak lanjut dari surat KASN tersebut.
(TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/088kepala-bkpsdm-kukar-jane-ar-nazaruddin.jpg)