Penanganan Covid

Vaksin Covid-19 Telah Tiba, Muhadjir Sebut MUI Telah Kaji Kehalalan Vaksin Sinovac

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal segera menerbitkan fatwa halal vaksin Covid-19 yang diproduksi China

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS Jr
TRIBUN/BIRO PERS/MUCHLIS Jr Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di terminal cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (6/12/2020). Selanjutnya vaksin asal Cina tersebut langsung dikirim ke Kantor Pusat Bio Farma di Kota Bandung. TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS Jr 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK  Muhadjir Effendy mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal segera menerbitkan fatwa halal vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan farmasi asal China, Sinovac.

Vaksin tersebut telah melewati kajian halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik ( LPPOM) MUI.

"Perkembangan terakhir dari persyaratan halal vaksin Sinovac dilaporkan bahwa kajian dari BPJPH dan LPPOM MUI telah selesai dan telah disampaikan untuk pembuatan fatwa dan sertifikasi halal untuk MUI," ujar Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan channel Youtube FMB9ID_IKP, Senin (7/12/2020).

Baca juga: 1,2 juta Vaksin Covid Tiba di Tanah Air, 3 Profesi Ini Jadi Prioritas Pemberian Vaksin

Baca juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia Hari Ini, Kaltim Kemungkinan Dapat 30 Ribu

Menurut Muhadjir, dalam ajaran Islam, vaksin masuk dalam kategori sesuatu yang darurat itu harus dihilangkan apapun caranya.

Dirinya mengungkapkan vaksin boleh digunakan, jika seandainya tidak ada satu pun yang halal di dunia. Hal ini mengingat status kedaruratan akibat pandemi Covid-19 ini.

"Jadi walaupun itu statusnya tidak halal kalau itu dimaksudkan untuk menghindari kedaruratan maka itu wajib bukan hanya boleh digunakan, karena kematian, kedaruratan itu harus disingkirkan menurut hukum agama," tutur Muhadjir.

Meski begitu, Muhadjir mengatakan vaksin yang halal wajib digunakan, jika telah tersedia.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Telah Tiba di Indonesia, Presiden Jokowi: Harus Diuji BPOM Dulu

Baca juga: 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Sinovac Siap Suntik Tiba di Indonesia, Sisanya akan Datang Bertahap

"Tetapi kalau memang ada vaksin yang berstatus halal, maka itu harus lebih dipilih. Tidak boleh ketika dihadapkan pilihan antara vaksin yang tidak halal dan vaksin yang halal kemudian kita memilih yang tidak halal," pungkas Muhadjir.

Seperti diketahui, vaksin Covid-19 telah tiba di Indonesia pada Minggu, (6/12/2020).

Vaksin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-300ER, pada pukul 21.30 WIB.

Vaksin yang tiba merupakan buatan perusahaan Farmasi asal China, Sinovac sebanyak 1,2 juta dosis.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona.

Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko PMK: MUI Telah Kaji Kehalalan Vaksin Sinovac,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved