Pilkada Serentak 2020, 9 Kriteria Kepala Daerah Ideal Versi KPK, Pilih yang Jujur yang Jujur Dipilih
Pilkada Serentak 2020, 9 kriteria Kepala Daerah ideal versi KPK, Pilih yang Jujur yang Jujur Dipilih
TRIBUNKALTIM.CO - Pilkada Serentak 2020, 9 kriteria Kepala Daerah ideal versi KPK, Pilih yang Jujur yang Jujur Dipilih.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memberi panduan atau tips memilih kepala daerah.
Diketahui, Rabu 9 Desember 2020, 270 daerah di Indonesia menggelar Pilkada Serentak 2020.
Baru-baru ini, KPK menuai banyak pujian karena mengungkap aksi korupsi 2 menteri sekaligus, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial ( Mensos).
Komisi Pemberantassn Korupsi ( KPK) menyampaikan 9 kriteria calon kepala daerah berintegritas yang dapat menjadi pertimbangan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2020.
KPK juga mengajak publik untuk menjadi pemilih cerdas dan berintegritas dalam Pilkada Serentak 2020 yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan Rabu (9/12/2020) hari ini.
Baca juga: Blak-blakan, Jusuf Kalla Bicara Peluang Habib Rizieq di Pilpres 2024, Singgung Peran Silent Mojority
Baca juga: Update Liga Italia, Paolo Maldini Kecewa Sikap Real Madrid, Tawarkan Gelandang Mewah ke AC Milan
Baca juga: KUNCI JAWABAN PAS Kelas 6 Tema 2, UAS Tematik Persatuan dalam Perbedaan: Siapakah Thomas Alva Edison
Baca juga: Link Pengaduan Bila Belum Cair, Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Diperpanjang?
"Melalui slogan Pilih yang Jujur, yang Jujur Dipilih, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas dalam memilih calon kepala daerah," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (8/12/2020).
Berikut ini sembilan kriteria calon kepala daerah berintegritas yang dapat digunakan masyarakat untuk menilai cakada
1. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi
2. Tidak melakukan politik uang
3. Mempunyai rekam jejak yang baik mendukung antikorupsi
4. Patuh melaporkan LHKPN dan menolak Gratifikasi
5. Visi, misi program mencerminkan semangat antikorupsi
6. Peduli kepada pemilih, merakyat dan berpihak pada keadilan
7. Menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme
8. Bergaya hidup sederhana, melayani dan selesai dengan dirinya
9.Berani dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas
Baca juga: Transfer Liga Italia, Jawaban Tegas Maldini! Rencana Arsenal Datangkan Gelandang AC Milan Pupus
Di samping itu, Ipi menuturkan, ada sejumlah cara bagi publik untuk mengetahui kejujuran seorang calon kepala daerah.
Misalnya, mengecek kepatuhan para calon kepala daerah petahana atau calon kepala daerah yang berlatar belakang sebagai pejabat publik dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id/.
Selain itu, jika calon adalah seorang petahana, publik juga bisa mengecek komitmen antikorupsinya dalam bentuk capaian kinerja selama menjabat dalam membangun tata kelola pemerintahan di daerahnya melalui https://jaga.id/jendela-daerah/.
Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Tips Cegah Virus Corona di Pilkada Serentak 2020
Kegiatan ini sebenarnya dikhawatirkan para ahli epidemiologi, sebab berpotensi menjadi lokasi penyebaran Virus Corona dan menjadi klaster.
Pakar epidemiologi dari Universitas Diponegero, Ari Udiyono, mengatakan dibutuhkan upaya ekstra dari segala pihak, baik pihak regulator, penyelenggara, dan masyarakat untuk menekan potensi tersebut.
"Penekanan adalah pada protokol kesehatan. Semua harus menggunakan masker dan jarak diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kerumunan," kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/12/2020).
Menurutnya, KPU telah membuat sejumlah peraturan saat pencoblosan.
Baca juga: Mirip Pilpres 2019, Fadli Zon Diteror Usai Bahas Penembakan Laskar FPI Oleh Polisi, Ulah Intelejen?
Apabila ditaati masyarakat, Ari menilai, sudah cukup untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
- Peraturan KPU tersebut di antaranya:
- Setiap TPS maksimal dibatasi maksimal 500 pemilih.
- Setiap pemilih diminta hadir sesuai waktu yang dijadwalkan dalam Model C Pemberitahuan KWK, demi menghindari kerumunan.
- Pemilih harus selalu mengenakan masker sejak datang hingga kembali ke rumah.
- Wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pencoblosan.
- Tempat duduk tempat antrian diatur dengan diberi jarak 1 meter.
- Dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki area TPS, bagi yang memiliki suhu di atas 37,3 akan diarahkan mencoblos di bilik khusus.
- Membawa alat tulis sendiri untuk mengisi daftar hadir dan tanda tangan.
- Pemilih tidak mencelupkan jari pada tinta, namun tinta akan diteteskan oleh petugas.
- Petugas telah melakukan tes cepat sebelum bertugas.
- Petugas mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield selama bertugas.
- Area TPS dilakukan desinfektan.
- Segala perlengkapan yang digunakan dalam proses pemilihan telah sesuai dengan protokol kesehatan.
- Pemilih yang berusia lanjut atau memiliki sakit berisiko maka akan didatangi petugas, tidak datang ke TPS.
Baca juga: Mendadak Lesti Kejora tak Berkutik Saat Ria Ricis Singgung Masa Lalunya di Depan Rizky Billar
Selain itu, ia mengatakan, ada satu cara yang bisa digunakan untuk membatasi interaksi yang terjadi antara pemilih yang dapat diterapkan penyelenggara Pilkada 2020.
"Saya menyarankan yang datang dimulai dari yang paling dekat dengan TPS dan bergeser ke yang lebih jauh," sebutnya.
Metode ini memungkinkan terjadinya interaksi antara masyarakat yang terkelompok dan terbatas.
Sehingga, para pemilih hanya akan bertemu dengan orang-orang yang memang tinggal berdekatan dengannya.
Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, menurutnya pelacakan pun akan lebih mudah dilakukan.
Keselamatan anggota KPPS Di sisi lain, Ari menitikberatkan pesan bagi para petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas.
Sebab pada petugas KPPS yang akan bertemu banyak orang.
"Terkait keselamatan dari panitia KPPS, mereka harus bisa menjaga kondisi diri agar selama proses pilkada berlangsung, tidak terlalu letih dan stres," kata Ari.
Berkaca pada proses Pemilu 2019, petugas KPPS memiliki beban yang berat dan tidak sedikit di antaranya kelelahan hingga meninggal dunia.
Hal itu dikarenakan waktu bertugas yang sangat lama.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 9 Desember 2020, Cancer Jalin Hubungan Baru, Cerita Virgo Makin Suram
"Biasanya menjelang sekitar subuh pada hari H mereka sudah sibuk dan menjelang subuh hari berikutnya laporan baru selesai dan harus dikirim ke kelurahan. Di Kelurahan masih menjalani proses yang panjang. Sepengetahuan saya, mereka baru bisa masuk rumah paling cepat jam 06.00 pagi, bahkan ada yang jam 08.00 pagi baru pulang," ujarnya.
Jika hal yang sama kembali terulang pada Pilkada 2020, Ari khawatir kondisi para petugas KPPS akan menjadi semakin buruk.
Oleh karena itu, ia menyarankan petugas KPPS bisa diambil dari masyarakat yang berusia muda atau di bawah 50 tahun.
Sehingga, masih memiliki stamina dan kondisi fisik yang relatif lebih prima.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul "Jelang Pencoblosan, Kenali 9 Kriteria Calon Kepala Daerah Berintegritas Menurut KPK ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/09/06322831/jelang-pencoblosan-kenali-9-kriteria-calon-kepala-daerah-berintegritas?page=all#page2.