Refly Harun Minta Bos FPI ke Polisi, Kasus Ringan Bergulir Jadi Besar, Bukan Penaklukan Habib Rizieq

Refly Harun minta Bos FPI ke polisi, kasus ringan bergulir jadi besar, bukan penaklukan Habib Rizieq Shihab.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Capture YouTube Refly Harun
Refly Harun dalam tayangan YouTube pribadinya yang diunggah Senin (25/5/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Refly Harun minta Bos FPI ke polisi, kasus ringan bergulir jadi besar, bukan penaklukan Habib Rizieq Shihab.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Refly Harun menilai, semula kasus yang menimpa Rizieq Shihab adalah kasus ringan, yakni dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Refly Harun juga meminta pemanggilan oleh polisi jangan diartikan sebagai penaklukan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Sebanyak enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI) tewas dalam insiden baku tembak yang terjadi di Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 50 pada Senin (7/12/2020).

Keenam orang tersebut disebut polisi lebih dulu melakukan penyerangan terhadap aparat menggunakan senjata tajam dan senjata api (senpi)..

Baca juga: Di ILC, Haris Azhar Beber Penangkapan Jul.iari Batubara Teatrikal KPK, Apa Kualitas Beras Bansos Naik

Baca juga: Terjawab, Penyebab Video Gisel yang Sudah Dihapus Bisa Muncul Lagi, Roy Suryo Tanggapi Hotman Paris

Baca juga: Lengkap, Link Quick count Pilkada Serentak, Login pilkada2020.kpu.go.id, Anak & Mantu Jokowi Menang?

Baca juga: Terjawab, FPI Temukan Bukti Baru di 6 Jenazah Laskar Khusus yang Ditembak Polisi, Luka Tak Wajar

Menanggapi peristiwa itu, pakar hukum tata negara Refly Harun mengimbau kepada pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) agar datang memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan oleh Refly Harun lewat akun YouTube Refly Harun, Selasa (8/12/2020).

Awalnya Refly Harun mengungkit awal kasus yang menjerat MRS alias Habib Rizieq.

Seperti yang diketahui, Habib Rizieq telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Menurut Refly Harun, kasus tersebut bukan tindak pidana berat.

"Kasusnya kan sebenarnya tidak berat, kasus biasa-biasa saja, yaitu pelanggaran protokol kesehatan," kata Refly.

Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu lanjut mengutip Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Ia mengatakan, ancaman pidana apabila melanggar protokol kesehatan adalah hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Bukan tindak pidana berat sesungguhnya," ujar Refly Harun.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved