RESMI Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan bersama 5 Orang Lainnya

Polisi secara resmi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan bersama 5 orang lainnya, daftar nama dan perannya

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Polisi secara resmi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan bersama 5 orang lainnya, daftar nama dan perannya 

Acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 tersebut terus diusut polisi.

Pihak yang berwajib telah memeriksa beberapa saksi.

Kendati demikian Rizieq sendiri belum menapakkan kakinya di Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab selalu tidak hadir meski telah dipanggil sebanyak dua kali.

Karena beberapa kali mangkir, polisi pun tak segan-segan untuk memberikan peringatan.

Polisi siap untuk menjemput paksa Rizieq Shihab.

Seperti apa perjalanan kasus itu?

Berikut ulasannya

Baca juga: Kunci Jawaban UAS / PAS IPA Kelas 7 SMP, Semester Ganjil, Pilihan Ganda, Satuan Besaran yang Dipakai

Baca juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru 10 Desember 2020, Magic Cube Exchange Baru dan Update FF Chrono Max

Serangkaian kerumunan

Kerumunan yang melibatkan massa di tengah pandemi Covid-19 dalam kegiatan Rizieq pertama kali terjadi saat kepulangan Rizieq ke Tanah Air dari Arab Saudi pada 10 November lalu.

Pemimpin FPI itu menetap di Arab Saudi sejak April 2017.

Ia sebelumnya tersandung kasus chat mesum dan dugaan penghinaan Pancasila.

Pada hari dia tiba dari Saudi, massa menyambutnya di Bandara Soekarno-Hatta.

Dampaknya, aktivitas di bandara internasional tersebut lumpuh selama lima jam, terhitung dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Pada hari yang sama, kerumunan massa juga terpantau di sekitar kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved