Sprindik Penyidikan Pengadaan Alat Rapid Test Oleh Erick Thohir Beredar, Ini Kata KPK

Dalam surat tersebut termuat tanda tangan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Surat itu juga tertulis penyidikan pengadaan alat rapid test

IST
Menteri BUMN Erick Thohir saat kunjungan langsung kesiapan laboratorium Bio Farma di Bandung, Kamis (21/5/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu terakhir beredar surat perintah penyidikan ( Sprindik ) Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK ).

Dalam surat tersebut termuat tanda tangan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Surat itu juga tertulis penyidikan pengadaan alat rapid test

Sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi sprindik yang beredar tersebut, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihak lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.

"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: KPK Minta Publikasikan Penerima Bansos, Walikota Balikpapan Beber Alasan Sembako Jadi Uang Tunai

Baca juga: Di ILC, Haris Azhar Beber Penangkapan Juliari Batubara Teatrikal KPK, Apa Kualitas Beras Bansos Naik

Baca juga: Ketua dan Wakil Ketua BPK Diperiksa KPK Soal Kasus SPAM Kementerian PUPR

Diberitakan sebelumnya, KPK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.

"Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," ujar Ali.

Ali mengatakan, Direktur Penyelidikan KPK dalam bekerja selalui sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan lembaga antirasuah.

"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," kata Ali.

Jokowi dan Megawati Soekarnoputri menanggapi kasus Menteri Sosial Juliari Batubara yang menjadi tersangka dugaan korupsi bansos covid-19 dan ditahan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial ( bansos) penanganan covid-19.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan ( OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

Presiden Joko Widodo dan PDI Perjuangan merespons penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap bantuan sosial ( bansos) covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved