7 Fakta Penetapan Tersangka Habib Rizieq Shihab, Pasal-pasal yang Dikenakan hingga Tanggapan FPI

Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Editor: Doan Pardede
Tangkapan Layar Youtube Front TV
Pemimpin FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab 

Baca juga: Sebut Habib Rizieq Sudah Ingatkan Prokes, FPI Kecewa: Kenapa Jadi Tersangka? Karena Dianggap Oposan

Panitia acara sejak awal mengimbau jemaah yang akan hadir untuk menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Namun, dengan banyaknya tamu undangan yang hadir, massa kesulitan untuk menjaga jarak.

Para tamu duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan.

Tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol kesehatan untuk antisipasi penularan covid-19.

Para tamu justru duduk saling berimpitan.

Panitia membagikan masker bagi tamu yang tak membawa masker yang berasal dari bantuan Satgas Penanganan covid-19.

Rizieq sendiri mengungkapkan sulitnya menerapkan protokol kesehatan, khususnya mengatur dan menjaga jarak fisik antartamu undangan.

Baca juga: Akhirnya Habib Rizieq Beri Kesaksian Langsung, Fakta Baru Peristiwa Tewasnya Laskar Khusus FPI

Baca juga: Jawaban Polisi Soal Lubang Peluru di Dada 6 Laskar Khusus FPI, Pengakuan Habib Rizieq di Malam Naas

Rizieq mengungkapkan, pihak penyelenggara sebetulnya ingin masyarakat yang hadir dalam acara tersebut bisa menjaga jarak fisik minimal 1 meter.

Namun, hal tersebut sulit diterapkan karena masyarakat yang hadir dalam acara tersebut sangat banyak.

"Sebetulnya pengin duduk (berjarak) 1 meter. Tapi saya tanya, ada lagi jawab jemaah, boro-boro semeter, ini saja duduknya sebelah," tutur Rizieq dikutip dari siaran Front TV, Minggu (15/11/2020).

Akibat kerumunan massa itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq dan FPI.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved